Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Tak Tunggu Akhir Bulan untuk Lapor SPT Pajak

Kompas.com - 08/03/2021, 14:16 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

10. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

Baca juga: Pembebasan Pajak Impor Vaksin Covid-19 Capai Rp 642 Miliar

11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.

12. Isilah data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

13. Klik "Langkah selanjutnya".

14. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).

15. Klik "Ya" jika data tersebut benar.

16. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.

17. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah".

18. Isilah data yang harus diisi.

19. Pada bagian B, isilah data harta yang kamu miliki.

20. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.

22. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengeklik " Tambah" Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.

23. Pada lampiran 1 Bagian A, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.

24. Bagian B, isilah dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com