JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020 pada Senin (8/3/2021).
Bendahara Negara itu pun mengajak kepada wajib pajak (WP), terutama WP orang pribadi (OP), untuk segera melakukan pelaporan SPT dalam waktu dekat.
"Sukseskan penyampaian SPT 2020 bagi Anda semua, terutama wajib pajak individu, untuk melakukan kalau bisa pekan-pekan ini," ujar Sri Mulyani ketika menyampaikan sambutan usai melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Sri Mulyani melakukan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing.
Baca juga: Aturan Baru Jokowi, Pemda Tak Bisa Asal Pungut Pajak dan Retribusi
Ia mengatakan, meski batas akhir penyampaian SPT masih jatuh pada 31 Maret mendatang, penyampaian lebih cepat diperlukan agar terhindar dari risiko e-filing mengalami gangguan.
"Penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrean) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir bagi pembayar pajak individu kalau bisa pekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya," ujar Sri Mulyani.
1. Buka laman www.pajak.go.id.
2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun).
3. Isilah dengan NPWP dan password Ketikan kode keamanan, lalu klik Login.
4. Masuk ke dashboard pajak.
5. Klik lapor.
6. Klik icon e-Filing.
7. Tekan tombol "Buat SPT".
8. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
9. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".