Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Tak Tunggu Akhir Bulan untuk Lapor SPT Pajak

Kompas.com - 08/03/2021, 14:16 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020 pada Senin (8/3/2021).

Bendahara Negara itu pun mengajak kepada wajib pajak (WP), terutama WP orang pribadi (OP), untuk segera melakukan pelaporan SPT dalam waktu dekat.

"Sukseskan penyampaian SPT 2020 bagi Anda semua, terutama wajib pajak individu, untuk melakukan kalau bisa pekan-pekan ini," ujar Sri Mulyani ketika menyampaikan sambutan usai melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Sri Mulyani melakukan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi, Pemda Tak Bisa Asal Pungut Pajak dan Retribusi

Ia mengatakan, meski batas akhir penyampaian SPT masih jatuh pada 31 Maret mendatang, penyampaian lebih cepat diperlukan agar terhindar dari risiko e-filing mengalami gangguan.

"Penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrean) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir bagi pembayar pajak individu kalau bisa pekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya," ujar Sri Mulyani.

1. Buka laman www.pajak.go.id.

2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun).

3. Isilah dengan NPWP dan password Ketikan kode keamanan, lalu klik Login.

4. Masuk ke dashboard pajak.

5. Klik lapor.

6. Klik icon e-Filing.

7. Tekan tombol "Buat SPT".

8. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.

9. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".

10. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

Baca juga: Pembebasan Pajak Impor Vaksin Covid-19 Capai Rp 642 Miliar

11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.

12. Isilah data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

13. Klik "Langkah selanjutnya".

14. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).

15. Klik "Ya" jika data tersebut benar.

16. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.

17. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah".

18. Isilah data yang harus diisi.

19. Pada bagian B, isilah data harta yang kamu miliki.

20. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.

22. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengeklik " Tambah" Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.

23. Pada lampiran 1 Bagian A, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.

24. Bagian B, isilah dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

25. Bagian C, isilah data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).

27. Klik langkah berikutnya.

28. Pada kolom identitas, isilah dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

29. Bagian A penghasilan neto, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

30. Isilah jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
.
31. Bagian B, isilah status perkawinan dan jumlah tanggungan.

32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.

34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Baca juga: Sri Mulyani Dekati Dubes Jepang demi Investasi Mobil Listrik

35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".

36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.

37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.

38. Lanjut ke "Pernyataan", centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.

39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail.

40. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain).

41. Klik kirim SPT.

42. Selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com