Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Sukuk Ritel SR014? Begini Caranya

Kompas.com - 08/03/2021, 15:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerbitkan obligasi syariah negara alias sukuk ritel seri SR014. Masa penawaran SR014 ini bakal berlangsung hingga 17 Maret 2021.

Kasubdit Peraturan dan Analisa Hukum Keuangan Syariah Kemenkeu RI, Nana Riana mengatakan, SR014 menawarkan imbal hasil tingkat tetap (fixed rate) sebesar 5,47 persen dengan pembayaran kupon pertama (short coupon) mulai 10 April 2021.

Dengan begitu, besaran kupon sukuk ritel kali ini merupakan yang terendah. Sebab pada seri sebelumnya, sukuk ritel SR013 menawarkan imbal hasil 6,05 persen. Kendati demikian, instrumen sukuk tetap patut dipertimbangkan di era suku bunga deposito rendah.

Baca juga: OJK: Portofolio Investasi Industri Asuransi Segera Dibatasi

"Imbalan hasil 5,47 persen, (di seri sukuk ritel) sebelumnya 6,05 persen karena saat itu BI-7DRRR masih sekitar 4 persen. Saat ini (BI-7DRR) di 3,5 persen," kata Nana dalam konferensi pers bersama Citi Indonesia, Senin (8/3/2021).

SR014 ini memiliki jangka waktu 3 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2024. Masyarakat bisa mendapat sukuk ritel dengan pembelian minimal Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar.

Pembeliannya diperuntukkan bagi individu dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Penetapan hasil penjualan sukuk ritel bakal diumumkan pada 22 Maret 2021 dan setelmen pada tanggal 24 Maret 2021. Sukuk seri SR014 ini tanpa warkat dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder jika membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.

"Kalau butuh likuiditas bisa ditransaksikan di pasar sekunder. Jadi sangat tradable mulai tanggal 11 Juni 2021 atau setelah berakhirnya minimum holding period," tutur Nana.

Lantas, bagaimana cara membelinya?

Baca juga: Sri Mulyani Sarankan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Pekan Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com