JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerbitkan obligasi syariah negara alias sukuk ritel seri SR014. Masa penawaran SR014 ini bakal berlangsung hingga 17 Maret 2021.
Kasubdit Peraturan dan Analisa Hukum Keuangan Syariah Kemenkeu RI, Nana Riana mengatakan, SR014 menawarkan imbal hasil tingkat tetap (fixed rate) sebesar 5,47 persen dengan pembayaran kupon pertama (short coupon) mulai 10 April 2021.
Dengan begitu, besaran kupon sukuk ritel kali ini merupakan yang terendah. Sebab pada seri sebelumnya, sukuk ritel SR013 menawarkan imbal hasil 6,05 persen. Kendati demikian, instrumen sukuk tetap patut dipertimbangkan di era suku bunga deposito rendah.
Baca juga: OJK: Portofolio Investasi Industri Asuransi Segera Dibatasi
"Imbalan hasil 5,47 persen, (di seri sukuk ritel) sebelumnya 6,05 persen karena saat itu BI-7DRRR masih sekitar 4 persen. Saat ini (BI-7DRR) di 3,5 persen," kata Nana dalam konferensi pers bersama Citi Indonesia, Senin (8/3/2021).
SR014 ini memiliki jangka waktu 3 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2024. Masyarakat bisa mendapat sukuk ritel dengan pembelian minimal Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar.
Pembeliannya diperuntukkan bagi individu dan Warga Negara Indonesia (WNI).
Penetapan hasil penjualan sukuk ritel bakal diumumkan pada 22 Maret 2021 dan setelmen pada tanggal 24 Maret 2021. Sukuk seri SR014 ini tanpa warkat dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder jika membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
"Kalau butuh likuiditas bisa ditransaksikan di pasar sekunder. Jadi sangat tradable mulai tanggal 11 Juni 2021 atau setelah berakhirnya minimum holding period," tutur Nana.
Lantas, bagaimana cara membelinya?
Baca juga: Sri Mulyani Sarankan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Pekan Ini
Nana menuturkan, ada empat langkah mudah untuk mendapat sukuk ritel seri SR014 ini. Langkah tersebut meliputi registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi.
1. Registrasi
Kamu perlu melakukan registrasi melalui platform elektronik MiDis, sebab penjualan hanya dilakukan secara online melalui mitra distribusi. Pilih salah satu mitra ditribusinya.
Setelah itu kamu perlu membuat SID (Single Investor Identification) dan rekening surat berharga via sistem pemesanan online jika kamu belum memiliki SID dan baru pertama kali membeli sukuk.
2. Pemesanan
Setelah memiliki investor, kamu bisa melakukan pemesanan melalui sistem elektronik MiDis tersebut. Jangan lupa baca ketentuannya terlebih dahulu.
Pemesanan yang sudah terverifikasi akan mendapatkan kode pemesanan via sistem elektronik MiDis ataupun email. Nantinya kode pemesanan akan menjadi kode referensi untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.
3. Pembayaran
Setelah selesai, kamu perlu menyelesaikan pembayaran yang dilakukan di bank persepsi yang kamu pilih dengan berbagai saluran pembayaran seperti teller, ATM, M-banking.
Setelah itu kamu memperoleh kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order via sistem elektronik MiDis dan email yang terdaftar.
4. Konfirmasi
Setelah semuanya selesai, kamu akan menerima bukti konfirmasi kepemilikan SBN ritel via MiDis dan email yang terdaftar.
Baca juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Ada Penyesuaian Tarif Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.