Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Sukuk Ritel SR014? Begini Caranya

Kompas.com - 08/03/2021, 15:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerbitkan obligasi syariah negara alias sukuk ritel seri SR014. Masa penawaran SR014 ini bakal berlangsung hingga 17 Maret 2021.

Kasubdit Peraturan dan Analisa Hukum Keuangan Syariah Kemenkeu RI, Nana Riana mengatakan, SR014 menawarkan imbal hasil tingkat tetap (fixed rate) sebesar 5,47 persen dengan pembayaran kupon pertama (short coupon) mulai 10 April 2021.

Dengan begitu, besaran kupon sukuk ritel kali ini merupakan yang terendah. Sebab pada seri sebelumnya, sukuk ritel SR013 menawarkan imbal hasil 6,05 persen. Kendati demikian, instrumen sukuk tetap patut dipertimbangkan di era suku bunga deposito rendah.

Baca juga: OJK: Portofolio Investasi Industri Asuransi Segera Dibatasi

"Imbalan hasil 5,47 persen, (di seri sukuk ritel) sebelumnya 6,05 persen karena saat itu BI-7DRRR masih sekitar 4 persen. Saat ini (BI-7DRR) di 3,5 persen," kata Nana dalam konferensi pers bersama Citi Indonesia, Senin (8/3/2021).

SR014 ini memiliki jangka waktu 3 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2024. Masyarakat bisa mendapat sukuk ritel dengan pembelian minimal Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar.

Pembeliannya diperuntukkan bagi individu dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Penetapan hasil penjualan sukuk ritel bakal diumumkan pada 22 Maret 2021 dan setelmen pada tanggal 24 Maret 2021. Sukuk seri SR014 ini tanpa warkat dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder jika membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.

"Kalau butuh likuiditas bisa ditransaksikan di pasar sekunder. Jadi sangat tradable mulai tanggal 11 Juni 2021 atau setelah berakhirnya minimum holding period," tutur Nana.

Lantas, bagaimana cara membelinya?

Baca juga: Sri Mulyani Sarankan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Pekan Ini

Nana menuturkan, ada empat langkah mudah untuk mendapat sukuk ritel seri SR014 ini. Langkah tersebut meliputi registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi.

1. Registrasi

Kamu perlu melakukan registrasi melalui platform elektronik MiDis, sebab penjualan hanya dilakukan secara online melalui mitra distribusi. Pilih salah satu mitra ditribusinya.

Setelah itu kamu perlu membuat SID (Single Investor Identification) dan rekening surat berharga via sistem pemesanan online jika kamu belum memiliki SID dan baru pertama kali membeli sukuk.

2. Pemesanan

Setelah memiliki investor, kamu bisa melakukan pemesanan melalui sistem elektronik MiDis tersebut. Jangan lupa baca ketentuannya terlebih dahulu.

Pemesanan yang sudah terverifikasi akan mendapatkan kode pemesanan via sistem elektronik MiDis ataupun email. Nantinya kode pemesanan akan menjadi kode referensi untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.

3. Pembayaran

Setelah selesai, kamu perlu menyelesaikan pembayaran yang dilakukan di bank persepsi yang kamu pilih dengan berbagai saluran pembayaran seperti teller, ATM, M-banking.

Setelah itu kamu memperoleh kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order via sistem elektronik MiDis dan email yang terdaftar.

4. Konfirmasi

Setelah semuanya selesai, kamu akan menerima bukti konfirmasi kepemilikan SBN ritel via MiDis dan email yang terdaftar.

Baca juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Ada Penyesuaian Tarif Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com