Jika tanah terdaftar secara daring di sistem, lanjut dia, akan lebih mudah ditemukan data tanahnya dibandingkan dengan data manual dan dengan keamanan data yang berlapis.
“Hal ini tentunya bisa mengurangi kecenderungan sertifikat tanah ganda bahkan mafia tanah,” kata Edward.
Baca juga: Kata BPN, Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Cegah Kasus Sengketa Tanah
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal dengan istilah sertifikasi tanah, tidak dilakukan melalui pengisian formulir secara bebas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan formulir yang mengatasnamakan pendaftaran program PTSL.
Formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter. Netizen pun dibingungkan karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon.
"Untuk (pendaftaran) sertifikat elektronik, saya pastikan tidak ada. Tidak benar itu karena tidak ada identitasnya," kata Yulia.
Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya
Ada pun PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Program sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.