JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penagihan utang Bambang Trihatmodjo yang harus dibayar ke negara memasuki babak baru. Pencekalan ke luar negeri kepada putra Presiden Soeharto oleh Imigrasi Kemenkum HAM atas permohonan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini disahkan oleh pengadilan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo atau Bambang Soeharto terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bambang Trihatmodjo merasa keberatan dengan pencekalan ke luar negeri tersebut.
Dengan putusan PTUN ini, Kementerian Keuangan RI dinyatakan sah secara hukum untuk mencekal Bambang Soeharto bepergian keluar negeri sebelum melunasi utangnya ke negara.
Sebelumnya pada tahun lalu, gugatan dilayangkan Bambang Trihatmodjo ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Baca juga: Bisnis Bob Hasan, Julukan Raja Hutan dan Kedekatan dengan Soeharto
Sosok Bambang Trihatmodjo lebih dikenal sebagai putra Presiden Soeharto sekaligus pengusaha nasional. Bisnisnya tak luput dari kontroversi lantaran gurita bisnisnya beranak-pinak saat ayahnya masih berkuasa.
Bambang merupakan pendiri Bimantara Citra yang saat ini berubah menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Tahun 1981, Bambang berkongsi dengan empat kawannya yakni Mochamad Tachril, Rosano Barack, Indra Rukmana, dan Peter F.Gontha untuk merintis Bimantara.
Diberitakan Harian Kompas, 21 Februari 1992, Bimantara berkembang dengan sangat pesat selama periode rezim Orde Baru. Kelompok bisnis Bambang Trihatmodjo memiliki saham di 96 perusahaan. Di antara 96 anak perusahaan itu, masing-masing terbagi atas 35 buah subsidiary company (lebih dari 50 persen modalnya berasal dari Bimantara).
Lalu 48 perusahaan lainnya dikategorikan sebagai affiliate company yang saham Bimantara di dalamnya kurang dari 50 persen. Sedang 13 sisanya terbilang other company yang saham Bimantara hanya sekitar 10 sampai 20 persen.
Baca juga: Mengenal Porkas, Judi Lotre yang Pernah Dilegalkan Soeharto
Selama Presiden Soeharto berkuasa, bisnis Bimantara terus berkembang dan merambah cepat, mulai dari perdagangan, broker asuransi, real estate, konstruksi, televisi swasta, perhotelan, transportasi, perkebunan, perikanan, industri otomotif, industri makanan, industri kimia, pariwisata dan lainnya.
Salah satu perusahaan milik Keluarga Cendana itu tergabung dalam beberapa sub-holding dan Bimantara menjadi holding company. Bambang juga merambah ke bisnis bank dengan mendirikan Bank Andromeda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.