Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Tarif Listrik Saat Ini Dibandingkan Era Awal Jokowi Presiden

Kompas.com - 09/03/2021, 11:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal II tahun ini masih akan sama dengan periode Januari hingga Maret 2021, atau tidak mengalami kenaikan.

Dari masa ke masa, sebenarnya perubahan tarif listrik sudah kerap terjadi. Tarif listrik yang berlaku saat ini juga berbeda dengan tarif yang berlaku ketika era awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2014.

Ketika Jokowi dilantik sebagai presiden tahun 2014, tarif listrik yang berlaku baru saja mengalami perubahan di masa-masa akhir kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kala itu, pemerintah memastikan tarif listrik untuk enam golongan naik bertahap setiap 2 bulan, mulai 1 Juli 2014.

Berdasarkan data Kementerian ESDM saat itu, golongan yang terkena kenaikan tarif berikut rincian perubahan tarif diterapkan beragam.

Pertama, untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 964 per kWh mulai 1 Juli 2014. Pada 1 September 2014, tarif naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik hingga Juni 2021 Tidak Naik, Ini Rinciannya


Kedua, untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per kWh naik menjadi Rp 1.210 per kWh mulai 1 Juli 2014. Per 1 September 2014 tarif ini akan lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.

Ketiga, mulai 1 Juli 2014 tarif untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA yang semula Rp 1.004 per kWh naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.

Keempat, untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh naik menjadi Rp 1.090/kWh mulai 1 Juli 2014. Sedangkan per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.

Kelima, untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh mulai 1 Juli 2014. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.

Keenam, mulai 1 Juli 2014 tarif listrik untuk golongan P2 dengan kapasitas di atas 200 kVA semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 perkWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.

Sejalan dengan itu, khusus periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka.

Baca juga: Token Listrik Gratis Masih Bisa Diklaim Lewat WhatsApp dan Website PLN

Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi. Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif untuk kedua golongan industri akan sama dengan lima kelompok lain yang baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014.

Tarif listrik saat ini

Dibandingkan masa awal kepemimpinan Presiden Jokowi, tarif listrik tidak hanya mengalami perubahan dari sisi nominalnya, tetapi juga penggolongan. Untuk tarif listrik terbaru rangkumannya sebagai berikut ini.

Baca juga: Apa Itu Inflasi? Ini Definisi, Penyebab, dan Dampaknya ke Masyarakat

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi yang berlaku untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500, 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya sebesar Rp 1.352 per kWh. Adapun untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya Rp 1.114,74 per kWh.

Selanjutnya, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarifnya yaitu Rp 996,74 per kWh.

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli/Estu Suryowati | Editor: Palupi Annisa Auliani/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com