Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh Khusus Libur Isra Miraj dan Nyepi

Kompas.com - 09/03/2021, 14:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pada hari libur keagamaan Isra Miraj tanggal 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi 14 Maret 2021, aturan naik kereta api (KA) jarak jauh berbeda dari biasanya.

Khusus untuk keberangkatan tanggal 11 dan 14 Maret 2021, penumpang kereta diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resminya, Selasa (9/3/2021).

Dalam aturan itu disebutkan, khusus untuk keberangkatan selama libur keagamaan atau libur panjang, penumpang wajib telah melakukan pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal ini berbeda dengan syarat naik kereta api jarak jauh pada hari-hari normal.

Baca juga: Anggaran Subsidi Angkutan Kereta Api Naik Jadi Rp 3,4 Triliun di 2021

"Adapun untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," ujar Joni.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari 2021 yang menghapus Cuti Bersama Isra Miraj tanggal 12 Maret 2021.

Saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20.000 di 12 stasiun yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang.

Di samping itu KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp105.000 di 45 stasiun.

Baca juga: Lokomotif Tahun 1953-1991 ‘Hidup Lagi’, Siap di Jalur Kereta Pantura

Ke-45 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja.

KAI menegaskan, pelanggan harus dalam kondisi sehat, mematuhi protokol kesehatan, dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan ketika bepergian pakai kereta.

"KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tegas Joni.

Lebih lanjut, untuk info selengkapnya terkait aturan menggunakan KA Jarak Jauh, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun.

Baca juga: BGR Logistic Gandeng KAI untuk Optimalkan Layanan Logistik dan Pergudangan

Selain itu ada pula layanan Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com