Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Perusahaan Terbuka Kini Wajib Melantai di Bursa Efek

Kompas.com - 09/03/2021, 17:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) mencatatkan (listing) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Kebijakan ini mengganti aturan lama di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Baca juga: OJK: Portofolio Investasi Industri Asuransi Segera Dibatasi

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, ada enam emiten terbuka yang belum melantai di bursa, termasuk Bank Muamalat.

"Maka semua emiten yang non-listed saat ini seperti Bank Muamalat wajib listing di bursa," kata Djustini dalam sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/3/2021).

Djustini menuturkan, regulator memberikan waktu selama dua tahun sejak aturan baru berlaku.

Artinya, perusahaan terbuka masih memiliki waktu hingga Februari 2023 mendatang.

Untuk mendukung kelancaran, OJK sudah mengkomunikasikan hal ini kepada seluruh perusahaan terbuka yang belum melantai di bursa.

Baca juga: Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 148 Fintech yang Terdaftar di OJK

"Semua stakeholder sudah kita undang untuk memberikan masukan atau komentar pada saat kita melakukan prosuder pembuatan peraturan. Jadi harusnya sudah siap," tutur Djustini.

Alasan utama pemberlakuan peraturan adalah melindungi investor.

Djustini menyebut, perusahaan yang tercatat di bursa akan lebih terkontrol ketimbang perusahaan non-listed, yang bergerak di pasar negoisasi.

Kewajiban melantai di bursa juga membuat ekosistem pasar modal jauh lebih sehat.

"Namanya perusahaan publik harusnya terdaftar, bukan sekedar numpang di OJK sudah jadi perusahaan publik, Ini jadi tidak sehat. Dengan berlakunya peraturan ini, yang lama menyesuaikan, yang baru wajib listing. Ini mandatory," pungkas Djustini.

Baca juga: OJK: Kredit Tumbuh Lebih Cepat di Daerah Ketimbang Kota Besar

Dalam POJK dijelaskan, pihak yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas wajib mencatatkan efeknya di bursa efek.

Tak hanya mencatat, perusahaan perlu mendaftar efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Ada masa transisi bagi emiten-emiten tersebut.

Perusahaan perlu melaksanakan kewajiban paling lambat 2 tahun setelah berlakunya POJK.

Bila ingin melakukan penambahan modal dengan HMETD, perusahaan terlebih dahulu mencatatkan sahamnya di bursa meski batas waktu transisinya belum 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com