Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Wajibkan Emiten Delisting Buyback Saham dari Investor

Kompas.com - 09/03/2021, 18:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang berubah menjadi perusahaan tertutup maupun perusahaan delisting, untuk membeli kembali saham dari para investor.

Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Kebijakan mengganti aturan lama yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, pembelian kembali (buyback) bertujuan untuk melindungi investor dan menambah kepercayaan masyarakat pasar modal.

"Dengan ketentuan ini, kami mensyaratkan emiten-emiten tersebut wajib membeli kembali saham. Itu bentuk perlindungan kepada investor ritel. Jadi investor ada jalur untuk mengambil kembali uangnya dan menjual kembali saham yang dia miliki," kata Djustini dalam sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Harga Melonjak, Valuasi Bitcoin Kembali Sentuh Rp 14.000 Triliun

Sebelum aturan ada, investor ritel yang memiliki saham di perusahaan delisting memang tidak mendapat kepastian. Hal ini membuat mereka kehilangan dana yang ditanam ke perusahaan tersebut hingga merugi

"Mungkin kita juga tahu ada beberapa emiten yang enggak jelas itu sebenarnya merugikan investor ritel juga karena tidak ada jalan keluar. Sahamnya dipegang tapi sudah tidak bernilai," kata Djustini.

Agar investor ritel mendapat haknya, aturan mewajibkan para pengendali saham emiten ataupun jajaran pengurusnya bertanggungjawab, utamanya jika terbukti mereka yang menyebabkan performa perusahaan menurun.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa perusahaan berpotensi delisting masih disuspensi selama 24 bulan. Pendapatan perusahaan tersebut nol sementara nilai ekuitasnya negatif.

"Ada pasal-pasal yang mewajibkan para pengendali ataupun komisaris/direksi yang terbukti, atau dialah yang menyebabkan performa perusahaan buruk, maka ikut bertanggung jawab. OJK bisa mengenakan sanksi atau meminta mengembalikan manfaat yang dia ambil secara tidak sah tadi," pungkas Djustini.

Baca juga: OJK: Perusahaan Terbuka Kini Wajib Melantai di Bursa Efek

Mengutip POJK, perseroan bisa melakukan buyback tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Buyback dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10 persen dari modal disetor perusahaan terbuka, sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 pihak.

Hal ini dikecualikan jika terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham atau jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak sesuai yang ditetapkan OJK.

Adapun besaran harga buyback saham dibagi menjadi 3, yakni jika perusahaan terbuka berubah menjadi perusahaan tertutup atas kemauan sendiri, atas perintah OJK, atau atas permohonan BEI.

Bila berdasarkan permintaan perusahaan sendiri atau perintah OJK, maka harga buyback saham harus lebih tinggi daripada harga rata-rata perdagangan harian di bursa dalam jangka waktu 90 hari terakhir.

Bila saham mengalami suspensi selama 90 hari atau lebih, maka harga pembelian harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa dalam 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari suspensi.

Sedangkan bila perusahaan terbuka berubah menjadi perusahaan tertutup atas permohonan BEI, maka harga buyback saham adalah harga rata-rata perdagangan dalam jangka waktu 30 hari terakhir atau nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, mana yang lebih tinggi.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Diskon Tarif Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com