Hal ini dikecualikan jika terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham atau jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak sesuai yang ditetapkan OJK.
Adapun besaran harga buyback saham dibagi menjadi 3, yakni jika perusahaan terbuka berubah menjadi perusahaan tertutup atas kemauan sendiri, atas perintah OJK, atau atas permohonan BEI.
Bila berdasarkan permintaan perusahaan sendiri atau perintah OJK, maka harga buyback saham harus lebih tinggi daripada harga rata-rata perdagangan harian di bursa dalam jangka waktu 90 hari terakhir.
Bila saham mengalami suspensi selama 90 hari atau lebih, maka harga pembelian harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa dalam 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari suspensi.
Sedangkan bila perusahaan terbuka berubah menjadi perusahaan tertutup atas permohonan BEI, maka harga buyback saham adalah harga rata-rata perdagangan dalam jangka waktu 30 hari terakhir atau nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, mana yang lebih tinggi.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Diskon Tarif Listrik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.