Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Online dan SMS

Kompas.com - 10/03/2021, 09:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pekerja wajib terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Iuran yang dibayarkan per bulan akan terakumulasi dan suatu saat bisa dicairkan. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo BPJS Ketenagakerjaan) juga bisa dilakukan via online.

Sebagai informasi, bagi pekerja penerima upah, besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari upah, dengan ketentuan sebanyak 2 persen dibayarkan oleh pekerja sementara sisanya sebesar 3,7 persen dibayarkan pemberi kerja.

Dalam peraturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Baca juga: 3 Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama Covid-19

Sementara peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.

Dikutip dari Kontan, Rabu (10/3/2021), berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo BPJS Ketenagakerjaan):

1. Via SMS 2757

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek BPJS Ketenagakerjaan) via SMS bisa melalui nomor 2757.

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Kemudian kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online

2. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan online juga bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. 

Kemudian, klik menu "Lihat Saldo" di aplikasi BPJSTKU setelah melakukan login.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

  • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pilih menu registrasi.
  • Isi formulir sesuai dengan data. Di antaranya adalah Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca juga: Lengkap, Rincian Biaya Admin Tabungan BNI, BRI, BTN, dan Mandiri

Sementara berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via website:

  • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masukkan alamat email di kolom user.
  • Masukkan kata sandi.
  • Setelah masuk, pilih menu layanan.
  • Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
  • Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS.
  • Saldo JHT kamu akan ditampilkan.

Selain cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara offline yakni dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Prosedur cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek BPJS Ketenagakerjaan) di kantor cabang yakni hanya perlu menunjukan kartu identitas berupa KTP dan kartu peserta BPJS Ketenakerjaan di petugas layanan.

Baca juga: Ini Syarat untuk Mencairkan Dana JHT 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com