JAKARTA, KOMPAS.com - EFIN diperlukan untuk melaporkan SPT online. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) biasanya sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret bagi wajib pajak pribadi.
Sementara bagi wajib pajak badan, tenggat pelaporan SPT hingga 30 April.
EFIN alias Electronic Filing Identification Number bisa didapatkan secara online.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Baca juga: Sentra Vaksinasi Bersama Hanya untuk Lansia dan Pelayan Publik Ber-KTP DKI Jakarta
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.
Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan EFIN online?
Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili. Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses di sini.
Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda. Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:
Baca juga: Hingga Hari Ini, 5 Juta Orang Sudah Lapor SPT Tahunan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.