Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Naikkan Modal Disetor untuk Bursa Efek Jadi Rp 100 Miliar

Kompas.com - 10/03/2021, 12:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas modal disetor untuk Bursa Efek menjadi Rp 100 miliar.

Beleid batas modal disetor ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Mengutip beleid, Rabu (10/3/2021), besaran batas modal disetor pada aturan baru lebih tinggi ketimbang yang tertera dalam aturan lama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Dalam PP 45/1995, batas modal disetor bursa hanya sebesar Rp 7,5 miliar.

OJK juga mengubah batas modal disetor untuk Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan

Dalam aturan, OJK menaikkan batas modal disetor untuk kedua lembaga seperti KSEI dan KPEI menjadi Rp 200 miliar. Sebelumnya dalam aturan lama, batas modal disetor hanya Rp 15 miliar.

Lebih lanjut aturan juga menyebut, bursa dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham bursa dan OJK. Hal ini berlaku juga untuk LKP dan LPP.

"Kapitalisasi saldo laba ditahan tersebut dilakukan dengan peningkatan nilai nominal saham bursa efek," tulis aturan.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, batas modal disetor dalam PP 45/1995 diubah karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Meskipun kalau bicara total modal kerja bursa itu lebih dari Rp 200-300 miliar, tapi secara legal nilai disetor hanya Rp 7,5 miliar. Makanya dengan POJK ini, kita syaratkan bahwa bursa efek minimal punya modal disetor Rp 100 miliar," kata Djustini dalam sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Sampai Kapan Pemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com