Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KURASI KOMPASIANA] Resign Saat Pandemi | Pertimbangan Sebelum Resign | Resign dengan Terhormat

Kompas.com - 10/03/2021, 16:06 WIB
Harry Rhamdhani

Penulis

Tidak jarang seorang karyawan melakukan rencana untuk resign dengan alasan agar perusahaan bersedia memenuhi hal-hal yang diinginkan tersebut.

Biasanya, keinginan itu, berupa permintaan kenaikan gaji, fasilitas, tunjangan kerja, hingga posisi kerja yang lebih tinggi.

Sebenarnya jika motif resign hanya seperti demikian, maka si karyawan harus siap menghadapi 2 kondisi. permintaannya terpenuhi atau pengajuan resignnya disetujui oleh atasan.

Jika permintaan dipenuhi oleh perusahaan ini bisa menjadi rezeki bagi si karyawan. Namun bagaimana bila tidak?

Selengkapnya baca di sini

3. Menerka Perkiraan Waktu yang Tepat untuk Resign bagi para Karyawan

Yang tak kalah penting sebelum memutuskan resign adalah soal waktu. Salah satu alasannya adalah terkait kebijakan perusahaan.

Setiap karyawan yang resign mengikuti aturan perusahaan, berarti karyawan tersebut memiliki visi untuk tetap menjaga hubungan yang baik dengan perusahaan.

Karena bukan tidak mungkin di lain kesempatan kita mendapat tawaran untuk kembali ke tempat lama. Dengan jabatan dan benefit yang lebih tinggi pula.

Jika kita memiliki track record yang baik, termasuk resign dengan mengikuti aturan yang sudah ditentukan, kantor lama tidak akan ragu untuk menghubungi kembali.

Selengkapnya baca di sini

4. Sikap untuk "Resign" Kerja yang Terhormat

Resign dari sebuah tempat kerja tertentu adalah hal yang wajar. Namun bukan berarti hal itu bisa dilakukan dengan semana-mena.

Seseorang yang memutuskan resign kerja seyogianya melakukan dengan cara terhormat, santun, dan beretika.

Setidaknya ada lima hal yang bisa diperhatikan dan dilakukan setelah resmi tidak lagi menjadi bagian sebuah perusahaan.

Pertama, memastikan "tongkat estafet" pekerjaan sudah diberikan kepada seseorang yang menggantikan pekerjaan kita.

Kedua, menuntaskan perjanjian administratif maupun non-administratif yang disepakati dengan perusahaan terkait kontrak kerja.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com