Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembebasan Pajak, Dana Kelolaan Haji Lebih Tebal

Kompas.com - 10/03/2021, 19:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Indonesia juga merupakan market leader kedua setelah Pakistan dalam pemberangkatan umrah. Berdasarkan data BPKH, ada sekitar 950.000 orang per tahun yang menunaikan umrah.

"Jadi (pengecualian objek pajak) salah satu effort (usaha) untuk mengurangi underfunded," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang maupun instrumen keuangan tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: BPKH: Dana Haji yang Disetor Aman, Rekening Dijamin LPS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com