Indonesia juga merupakan market leader kedua setelah Pakistan dalam pemberangkatan umrah. Berdasarkan data BPKH, ada sekitar 950.000 orang per tahun yang menunaikan umrah.
"Jadi (pengecualian objek pajak) salah satu effort (usaha) untuk mengurangi underfunded," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang maupun instrumen keuangan tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: BPKH: Dana Haji yang Disetor Aman, Rekening Dijamin LPS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.