Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Pajak, BPKH Yakin Dana Kelolaan Haji Lampaui Rp 147 Triliun

Kompas.com - 10/03/2021, 19:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) optimistis target dana kelolaan sebesar Rp 147 triliun dengan nilai manfaat Rp 8,7 triliun pada 2021 segera tercapai.

Kepala Badan BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, target dana kelolaan tersebut akan lebih mudah tercapai karena adanya pembebasan pajak terhadap pengembangan dana haji di beberapa instrumen keuangan.

"Targetnya dengan adanya pembebasan pajak bisa tercapai. Sekarang saja dana kelolaan sudah Rp 145 triliun," kata Anggito dalam diskusi virtual Infobank, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: BPKH akan Tanam Rp 3 Triliun di Bank Muamalat

Tercatat, perkembangan dana haji pada tahun 2020 ini telah mencapai Rp 144,7 triliun.

Angkanya naik dari Rp 124 triliun di tahun 2019 dan Rp 112 triliun di tahun 2018.

Pada tahun 2020, sebanyak 69 persen dana haji ditempatkan pada instrumen investasi. Sementara sisanya ditempatkan di BPS-BPIH.

Penempatan dana di instrumen investasi ini tumbuh sebesar 42,15 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp 70,02 triliun menjadi Rp 99,53 triliun.

Di sisi lain, penempatan pada BPS-BPIH turun 19,89 persen (yoy) dari Rp 54,30 triliun menjadi Rp 43,50 triliun.

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Dana Kelolaan Haji Lebih Tebal

Dominasi penempatan dana haji di instrumen investasi beserta pembebasan pajak disinyalir mampu mempertebal dana kelolaan.

"Insya Allah kita lihat targetnya di atas itu (melampauai Rp 147 triliun). Sekarang tinggal kualitasnya, apa yang mau kita capai," ujar Anggito.

Agar dana kelolaan terus tumbuh, pihaknya perlu memitigasi tiga risiko utama yang membayangi BPKH. Risiko-risiko tersebut, antara lain underfunding, risiko investasi, dan perbedaan tinggi antar mata uang.

Seperti diketahui, penyetoran dana haji menggunakan mata uang rupiah, sedangkan biaya operasional kebanyakan menggunakan valuta asing, termasuk real Arab Saudi.

"Ini kita akan cari jalan keluar. Kami masuk ke KIK EBA dan sukuk daerah. Apalagi dengan pengecualian pajak untuk produk reksa dana (pengelolaan dana haji). Tidak ada produk reksa dana yang pajaknya dikecualikan sekarang. Mudah-mudahan menambah dana kelolaan," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Dorong Penggunaan Produk UKM untuk Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang maupun instrumen keuangan tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com