Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Pajak, BPKH Yakin Dana Kelolaan Haji Lampaui Rp 147 Triliun

Kompas.com - 10/03/2021, 19:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) optimistis target dana kelolaan sebesar Rp 147 triliun dengan nilai manfaat Rp 8,7 triliun pada 2021 segera tercapai.

Kepala Badan BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, target dana kelolaan tersebut akan lebih mudah tercapai karena adanya pembebasan pajak terhadap pengembangan dana haji di beberapa instrumen keuangan.

"Targetnya dengan adanya pembebasan pajak bisa tercapai. Sekarang saja dana kelolaan sudah Rp 145 triliun," kata Anggito dalam diskusi virtual Infobank, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: BPKH akan Tanam Rp 3 Triliun di Bank Muamalat

Tercatat, perkembangan dana haji pada tahun 2020 ini telah mencapai Rp 144,7 triliun.

Angkanya naik dari Rp 124 triliun di tahun 2019 dan Rp 112 triliun di tahun 2018.

Pada tahun 2020, sebanyak 69 persen dana haji ditempatkan pada instrumen investasi. Sementara sisanya ditempatkan di BPS-BPIH.

Penempatan dana di instrumen investasi ini tumbuh sebesar 42,15 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp 70,02 triliun menjadi Rp 99,53 triliun.

Di sisi lain, penempatan pada BPS-BPIH turun 19,89 persen (yoy) dari Rp 54,30 triliun menjadi Rp 43,50 triliun.

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Dana Kelolaan Haji Lebih Tebal

Dominasi penempatan dana haji di instrumen investasi beserta pembebasan pajak disinyalir mampu mempertebal dana kelolaan.

"Insya Allah kita lihat targetnya di atas itu (melampauai Rp 147 triliun). Sekarang tinggal kualitasnya, apa yang mau kita capai," ujar Anggito.

Agar dana kelolaan terus tumbuh, pihaknya perlu memitigasi tiga risiko utama yang membayangi BPKH. Risiko-risiko tersebut, antara lain underfunding, risiko investasi, dan perbedaan tinggi antar mata uang.

Seperti diketahui, penyetoran dana haji menggunakan mata uang rupiah, sedangkan biaya operasional kebanyakan menggunakan valuta asing, termasuk real Arab Saudi.

"Ini kita akan cari jalan keluar. Kami masuk ke KIK EBA dan sukuk daerah. Apalagi dengan pengecualian pajak untuk produk reksa dana (pengelolaan dana haji). Tidak ada produk reksa dana yang pajaknya dikecualikan sekarang. Mudah-mudahan menambah dana kelolaan," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Dorong Penggunaan Produk UKM untuk Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang maupun instrumen keuangan tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com