Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka | Besaran Gaji dan Tunjangan TNI AD

Kompas.com - 11/03/2021, 08:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

“Bisa tanya ke Pak Luhut (siapa pejabat Pertamina yang dicopot Jokowi),” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada Kompas.com, Rabu.

Ahok mengatakan, kemungkinan pejabat yang dicopot tersebut berasal dari anak perusahaan milik Pertamina.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

3. Salah Satu Pesawat Kargo Terbesar di Dunia Mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta

Pesawat kargo charter Antonov Internasional AN124-100 berhasil mendarat dan lepas landas di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo pada Rabu.

Pesawat ini merupakan pesawat kargo berbadan besar terbesar kedua di dunia buatan Ukraina yang memiliki kapasitas muatan hingga 150 ton.

Penerbangan ini menjadi penerbangan ekspor kargo yang pertama kali menggunakan pesawat Antonov.

Baca juga: Garuda Indonesia “Sulap” 2 Pesawat Airbus Jadi Angkutan Khusus Kargo

Dari Bandara Sultan Ismail Johor Baru Malaysia, pesawat itu berhasil mendarat dengan mulus di YIA pada pukul 09.42 WIB dan lepas landas menuju Colombus Amerika Serikat pada pukul 16.55 WIB.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

4. Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan

Gaji TNI, termasuk gaji TNI AD mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun belakangan.

Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.

Besaran gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Baca juga: Berapa Gaji Pokok yang Didapatkan CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK?

Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi bisa dilihat di sini.

5. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Online dan SMS

Setiap pekerja wajib terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran yang dibayarkan per bulan akan terakumulasi dan suatu saat bisa dicairkan.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan via online.

Baca juga: Ini Alasan Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya

Sebagai informasi, bagi pekerja penerima upah, besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari upah, dengan ketentuan sebanyak 2 persen dibayarkan oleh pekerja sementara sisanya sebesar 3,7 persen dibayarkan pemberi kerja.

Dalam peraturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com