JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka pendaftaran program kartu prakerja gelombang 14 hari ini, Kamis (11/3/2021).
Kuota yang dipersiapkan sebanyak 600.000 peserta.
Sehari sebelum pendaftaran gelombang 14 dibuka, pemerintah telah mengumumkan peserta yang lolos kartu prakerja gelombang 13, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Pendaftaran Gelombang 14 Kartu Prakerja Dibuka Hari Ini, Login ke www.prakerja.go.id
Berita soal pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 14 memuncaki deretan berita terpopuler hari ini.
Selain itu, ada kelanjutan berita soal pejabat Pertamina yang dipecat Presiden Joko Widodo hingga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah membuka pendaftaran gelombang 14 program Kartu Prakerja hari ini.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, program kartu prakerja gelombang 14 bakal dibuka pukul 12.00 WIB dengan kuota untuk 600.000 orang.
Rabu kemarin, pemerintah sudah mengumumkan peserta yang lolos gelombang 13.
Baca juga: Ingin Lolos Gelombang 14 Kartu Prakerja? Pastikan Anda Tidak Masuk Dalam Kategori Ini
Bagi pendaftar yang belum lolos pada pendaftaran gelombang 13, bisa mencoba mendaftar pada gelombang ke-14.
Pada gelombang 14, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menambah fitur baru, yakni pendaftar bisa mengetahui alasan tidak diterima dalam pendaftaran di setiap gelombang
Klik di sini untuk baca selengkapnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada pejabat PT Pertamina (Persero) yang dipecat langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, saat mengatakan hal tersebut, Luhut tak merincikan siapa pejabat Pertamina yang dimaksud.
Kompas.com pun mencoba mengkonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut ke Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: Ada Pejabat Dipecat Jokowi Langsung, Luhut: Pertamina Ngawurnya Minta Ampun
Namun, ia enggan menjawab lugas.
“Bisa tanya ke Pak Luhut (siapa pejabat Pertamina yang dicopot Jokowi),” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada Kompas.com, Rabu.
Ahok mengatakan, kemungkinan pejabat yang dicopot tersebut berasal dari anak perusahaan milik Pertamina.
Klik di sini untuk baca selengkapnya.
Pesawat kargo charter Antonov Internasional AN124-100 berhasil mendarat dan lepas landas di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo pada Rabu.
Pesawat ini merupakan pesawat kargo berbadan besar terbesar kedua di dunia buatan Ukraina yang memiliki kapasitas muatan hingga 150 ton.
Penerbangan ini menjadi penerbangan ekspor kargo yang pertama kali menggunakan pesawat Antonov.
Baca juga: Garuda Indonesia “Sulap” 2 Pesawat Airbus Jadi Angkutan Khusus Kargo
Dari Bandara Sultan Ismail Johor Baru Malaysia, pesawat itu berhasil mendarat dengan mulus di YIA pada pukul 09.42 WIB dan lepas landas menuju Colombus Amerika Serikat pada pukul 16.55 WIB.
Klik di sini untuk baca selengkapnya.
Gaji TNI, termasuk gaji TNI AD mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun belakangan.
Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.
Besaran gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Baca juga: Berapa Gaji Pokok yang Didapatkan CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK?
Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi bisa dilihat di sini.
Setiap pekerja wajib terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran yang dibayarkan per bulan akan terakumulasi dan suatu saat bisa dicairkan.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan via online.
Baca juga: Ini Alasan Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya
Sebagai informasi, bagi pekerja penerima upah, besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari upah, dengan ketentuan sebanyak 2 persen dibayarkan oleh pekerja sementara sisanya sebesar 3,7 persen dibayarkan pemberi kerja.
Dalam peraturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.
Klik di sini untuk baca selengkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.