Semua proses itu hanya bisa dilalui jika kamu sudah punya akun Kartu Prakerja. Jika belum, tentu saja kamu harus lebih dulu mendaftar akun Kartu Prakerja.
Baca juga: Ingin Lolos Gelombang 14 Kartu Prakerja? Pastikan Anda Tidak Masuk Dalam Kategori Ini
Daftar akun Kartu Prakerja sangat mudah. Melalui laman www.prakerja.go.id, kamu bisa pakai email kamu yang masih aktif. Caranya, hanya perlu memasukkan email dan password kamu, lalu klik Daftar.
Setelahnya, kamu akan menerima notifikasi via email. Jika sudah dapat notifikasi, selanjutnya buka email kamu dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email. Setelah verifikasi, maka kamu telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa daftar akun Kartu Prakerja.
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN
8. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.
Selain itu, untuk pemerataan, satu KK hanya ada dua orang yang bisa mendapat bantuan Prakerja.
Baca juga: [POPULER MONEY] Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka | Besaran Gaji dan Tunjangan TNI AD
Agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, pendaftar juga harus memastikan data-data yang dimasukkan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai dengan yang diminta.
Selain itu, kamu juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.