Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pembangunan, OJK Perluas Kerja Sama dengan Brunei dan OECD

Kompas.com - 12/03/2021, 09:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas kerja sama dengan otoritas moneter Brunei Darussalam, yakni Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD).

OJK juga melanjutkan kerjasama dengan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Perjanjian kerja sama dengan lembaga internasional ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Baca juga: OJK Naikkan Modal Disetor untuk Bursa Efek Jadi Rp 100 Miliar

"Perjanjian diperlukan untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan perekonomian, terutama percepatan implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam siaran pers, Jumat (12/3/2021).

Anto menjelaskan, MoU concerning Consultation, Cooperation, and the Exchange of Information dengan AMBD telah ditandatangani secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Managing Director AMBD, Rokiah Badar pada awal tahun ini.

Lingkup kerjasama dengan AMDB meliputi peningkatan kapasitas, pertukaran informasi dan best practice, pemantauan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei, serta bidang kerjasama sektor keuangan lainnya, baik syariah maupun konvensional.

Selain itu, area kerja sama MoU meliputi peningkatan edukasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen.

"Kerjasama antara kedua otoritas ini sejalan dengan salah satu semangat berdirinya ASEAN yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota ASEAN," tutur Anto.

Baca juga: OJK Naikkan Denda Keterlambatan Laporan Keuangan, Ini Rinciannya

Adapun Mou OECD merupakan kerjasama antara OJK dengan lembaga internasional itu. Kelanjutan kerjasama kali ini fokus pada pengembangan di bidang keuangan berkelanjutan atau sustainable finance, dalam bentuk penelitian dan/atau studi.

Area kerja sama melingkupi pertukaran informasi dan/atau keahlian, dan kerjasama lainnya.

"Hubungan kerjasama antara OECD dengan Indonesia sendiri telah dimulai dari tahun 2007. Saat itu OECD menunjuk Indonesia sebagai Enhanced Engagement Country dan sekarang sebagai Key Partner. Indonesia dan OECD juga telah menandatangani Framework of Cooperation Agreement," ungkap Anto.

Sebagai informasi, OECD adalah organisasi internasional yang bekerjasama dengan pemerintah di berbagai negara dalam menetapkan standar internasional.

Harapannya dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Baca juga: OJK Wajibkan Emiten Delisting Buyback Saham dari Investor

Kegiatan OECD mencakup bidang keuangan, tata kelola perusahaan, serta lingkungan.

Sementara OJK sampai saat ini telah memiliki nota kesepahaman dengan 14 Otoritas Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Asing, serta 10 nota kesepahaman dengan Lembaga Internasional.

"OJK sebagai wakil negara di pengawasan sektor jasa keuangan akan terus meningkatkan kerjasama dengan otoritas pengawas lembaga jasa keuangan asing dan lembaga Internasional lainnya," pungkas Anto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com