Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Korban Tewas Kecelakaan Bus Sri Padma Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Kompas.com - 12/03/2021, 13:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris dari korban kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana. Masing-masing pihak ahli waris menerima santunan yang menjadi haknya sebesar Rp 50 juta.

Diketahui bus pariwisata Sri Padma Kencana mengalami kecelakaan dengan jatuh di jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021). Hingga Kamis (111/3/2021) jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, menindaklanjuti hal itu pihaknya melakukan pendataan secara pro aktif untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia. Pada kesempatan pertama ada 26 ahli waris yang terima santunan.

Baca juga: Tanggapan Jasa Raharja dan BP Jamsostek soal Santunan untuk Korban Beda Identitas

"Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris, sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Baca juga: Terdampak Pandemi, Premi Asuransi Jiwa Turun 6,1 Persen di 2020

Sementara bagi seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah memberikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal Rp 20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.

"Sehingga diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cidera kecelakaan," ujar Budi.

Ia memastikan, penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.

"Ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com