JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-14 masih berlangsung hingga 14 Maret 2021. Itu artinya, masih ada waktu beberapa hari untuk mendaftar.
Sama seperti gelombang sebelumnya, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 600.000 orang di gelombang ke-14. Namun, tak semua orang yang mendaftar lantas berhak menerima stimulus dan ditetapkan sebagai anggota.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, pemerintah sudah menetapkan syarat dan ketentuan bagi calon peserta Kartu Prakerja. Bila syarat ini sudah dipenuhi, maka peluang lolos seleksi Kartu Prakerja semakin terbuka.
Baca juga: Gelombang 14 Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara untuk Ikut Seleksi Peserta
Sejatinya kata Louisa, program Kartu Prakerja terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas. Termasuk mereka yang masih bekerja ataupun tidak bekerja, kena PHK, bahkan baru lulus kuliah. Tapi ada beberapa ketentuan dan prioritas.
"Prioritas akan diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi yang dinyatakan pada saat pengisian data diri dalam proses pembuatan akun," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Louisa menyebut, lolos atau tidaknya pendaftar tergantung dari hasil pemyaringan. Setidaknya kata dia, ada dua verifikasi yang dilalui sebelum peserta dinyatakan lolos.
Verifikasi pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil. NIK yang tidak terdaftar otomatis gugur.
Baca juga: Ingin Lolos Gelombang 14 Kartu Prakerja? Pastikan Anda Tidak Masuk Dalam Kategori Ini
Kemudian tahap kedua adalah verifikasi terkait daftar terlarang. Di sini, manajemen akan melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar. Artinya pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah tidak bisa menerima Kartu Prakerja.
"Kemudian kami melakukan pengecekan data apakah si pendaftar sudah pernah menerima bansos lainnya seperti DTKS, BSU, dan BPUM," jelasnya.
Pihaknya juga melakukan verifikasi apakah pendaftar terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta terdaftar sebagai perangkat desa.
"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," pungkasnya.
Agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, pendaftar juga harus memastikan data-data yang dimasukkan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai dengan yang diminta.
Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif. Sebaiknya kerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar dengan sungguh-sungguh.
Baca juga: Selalu Gagal Lolos Kartu Prakerja? Langsung Daftar Lagi di Gelombang 14 Siang Ini