Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja

Kompas.com - 12/03/2021, 15:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ada waktu 2 hari lagi bagi kamu yang mau mendaftar Kartu Prakerja. Pasalnya di gelombang ke-14 ini, pendaftaran dibuka hingga Minggu, 14 Maret 2021.

Sebelum mendaftar, ada baiknya pastikan kamu termasuk orang yang berhak menerima stimulus ini atau sebaliknya. Sejatinya ada daftar terlarang yang disiapkan manajemen agar masyarakat tertentu tidak bisa lolos Kartu Prakerja.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, daftar terlarang itu disiapkan agar tercipta pemerataan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Mutasi Virus Corona B.1.1.7 Jadi Tantangan Pemulihan Ekonomi

Pertama, pendaftar yang masuk daftar terlarang yakni pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Louisa ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Kedua, pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja.

Ketiga, hal tersebut juga berlaku bagi pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait. Misalnya penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.

Keempat, pendaftar juga tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa.

"Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," jelas Louisa.

Baca juga: Simak Syarat-syarat Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com