Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Jiwasraya, Investasi BP Jamsostek Dinilai Sesuai Kaidah

Kompas.com - 12/03/2021, 17:28 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena unrealized loss atau kerugian tidak wajar pada kasus BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sempat menjadi polemik, usai Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap badan penyelenggara jaminan sosial itu.

Profesor Keuangan Investasi IPMI International Business School, Roy Sembel menyebut, kasus BP Jamsostek terkesan dipaksakan, seolah sama dengan kerugian dalam kasus Jiwasraya.

Padahal kata dia, berdasarkan hasil kajian menunjukkan proses investasi portofolio BP Jamsostek sudah prudent dan sesuai kaidah-kaidah investasi. Alokasi aset telah memperhatikan aspek pengelolaan resiko yang relatif baik.

"Secara garis besar, investasi dimulai dengan strategi mengalokasikan dana investasi ke dalam beberapa kelas aset sesuai tujuan investasi, saham, reksadana, deposito, obligasi dan bahkan properti serta penyertaan langsung,” kata Sembel dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Terdampak Pandemi, Laba Bukit Asam Turun Jadi Rp 2,4 Triliun

Sembel mengungkap BP Jamsostek sudah melakukan strategi pemilihan sekuritas yang cocok dengan tujuan investasi dalam masing-masing kelas aset. Pemilihan manager investasi ini relatif ketat sebab syaratnya harus memiliki dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun.

Lebih jauh dia memaparkan, data portofolio saham BP Jamsostek diinvestasikan pada saham-saham LQ-45, yang dominan terdiri dari saham-saham berkapitalisasi pasar besar dan relatif likuid.

“Kerugian yang terjadi (yang masih belum direalisasikan atau disebut unrealized loss) masih sejalan dengan perkembangan pasar saham Indonesia. Hal itu tercermin dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terdampak krisis pandemi dan resesi ekonomi,” ucap dia.

Menurut Sembel, unrealized loss pada BP Jamsostek naik turun sesuai dengan naik turunnya IHSG. Saat IHSG di level 5.979 pada 31 Desember 2020, unrealized loss mencapai Rp 22,308 triliun.

Kemudian ketika IHSG di level 6.429 pada 20 Januari 2021 lalu, unrealized loss menurun menjadi Rp 14,417 triliun atau 2.91 persen dari total portofolio Rp 495 triliun. Mayoritas disebabkan oleh penurunan kinerja emiten BUMN.

“Bukan tak mungkin, ketika IHSG di level 7.000, bukan unrealized loss, tapi bisa berbalik arah menjadi unrealized gain. Hal ini bisa dilihat naik turunnya potential loss itu sangat tergantung dari pergerakan IHSG," jelas dia.

Beda dengan Jiwasraya

Tak cukup sampai di situ, Sembel menemukan kerugian berbeda dengan kerugian portofolio investasi pada kasus Jiwasraya. Portofolio saham-saham Jiwasraya termasuk golongan saham kualitas rendah, tidak likuid dan mempunyai kaplitalisasi pasar yang kecil alias saham gorengan.

Ada perbedaan dari sisi alokasi aset. Misalnya, porsi saham dan reksa dana di Jiwasraya lebih dari 91 persen per 31 Desember 2019. Sementara porsi saham dan reksadana BP Jamsostek hanya 23,56 persen pada 31 Desember 2020.

“Jadi, kerugian portofolio saham BP Jamsostek masih di atas kertas yang wajar sebagai risiko investasi, dan bisa kembali untung sejalan dengan membaiknya ekonomi setelah Pandemi Covid-19," pungkasnya.

Baca juga: Beda Kasus BP Jamsostek dan Upaya Menepis Trauma Jiwasraya dan Asabri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+