Selanjutnya, ada yang disebut Sukuk, yakni Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
Selain itu, ada Surat Berharga Negara (SBN) yang merupakan Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
“Ketentuan mengenai SUN diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara,” tulis BEI.
Sedangkan SBSN atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
“Ketentuan mengenai SBSN diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara,” bebernya.
Baca juga: Waktunya Beli Obligasi Negara Mumpung Harganya Turun
Lebih lanjut, ada juga Efek Beragun Aset (EBA), yakni Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
Jika sudah tahu apa itu obligasi dan jenis-jenisnya, pasti muncul pertanyaan apa untungnya membeli obligasi. Terdapat sejumlah keuntungan dari membeli obligasi atau yang tergolong efek bersifat utang.
Dengan membeli efek bersifat utang, kamu bisa mendapatkan kupon/fee/nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Pada umumnya tingkat kupon/fee/nisbah berada di atas bunga Bank Indonesia (BI rate).
Tak hanya itu, kamu juga bisa memperoleh capital gain dari penjualan efek bersifat utang di pasar sekunder.
Efek bersifat utang juga memiliki risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan instrumen lain seperti saham. Sebagaimana diketahui, pergerakan harga saham lebih berfluktuatif dibandingkan harga efek bersifat utang. Pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai instrumen yang bebas risiko.
Yang penting juga, banyak pilihan seri efek bersifat utang yang dapat dipilih oleh investor di pasar sekunder.
Pada umumnya, instrumen efek bersifat utang diperdagangkan melalui mekanisme over the counter (OTC). Bursa menyediakan sistem khusus untuk memfasilitasi perdagangan efek bersifat utang , yang dikenal dengan nama FITS (Fixed Income Trading System).
“FITS merupakan sistem (automated remote trading) yang dimiliki Bursa Efek Indonesia untuk memfasilitasi perdagangan efek bersifat utang di Indonesia,” jelas BEI.
Di samping itu, juga terdapat sistem pelaporan untuk transaksi efek bersifat utang , yang dikenal dengan nama CTP-PLTE (Centralized Trading Platform – Pelaporan Transaksi Efek). CTP-PLTE merupakan sistem elektronik, yang dapat digunakan sebagai sarana perdagangan dan pelaporan transaksi efek bersifat utang .
Baca juga: Kemenkeu: Dua Pemerintah Provinsi Bakal Terbitkan Obligasi Daerah