Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Obligasi: Definisi, Jenis, Cara Kerja, dan Contohnya

Kompas.com - 13/03/2021, 12:34 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Apa itu obligasi dan bagaimana cara kerjanya masih kerap jadi pertanyaan bagi masyarakat di Tanah Air. Obligasi biasa disebut juga sebagai surat utang yang bisa jadi salah satu pilihan investasi.

Definisi sederhananya, obligasi adalah surat utang jangka menengah atau panjang yang dapat dipindahtangankan.

Obligasi atau surat utang ini berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Jenis-jenis obligasi

Obligasi terbagi dalam beberapa jenis. Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, jenis-jenis obligasi pada umumnya adalah sebagai berikut:

1. Obligasi Pemerintah, yaitu obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI. Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR –Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah/ Sukuk Negara.

2. Obligasi Korporasi, yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya. Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada Obligasi Korporasi yang telah diperingkat atau ada yang tidak diperingkat.

Baca juga: Turun, PPh Obligasi Jadi Hanya 10 Persen

3. Obligasi Ritel, yang diterbitkan oleh Pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah. Biasanya ada beberapa jenis yaitu ORI atau Sukuk Ritel.

Perbedaan obligasi dan saham

Dengan penjelasan tersebut, maka obligasi berbeda dengan saham. Perbedaan obligasi dan saham cukup jelas jika dilihat dari cara kerja dua pilihan investasi ini.

Saham memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya. Artinya, jika kamu seorang investor yang membeli saham, maka saham perusahaan tersebut beralih hak kepemilikannya dari perusahaan ke kamu.

Lain halnya dengan obligasi. Bagi kamu yang bertindak sebagai investor, obligasi sebenarnya merupakan pinjaman yang kamu berikan kepada suatu perusahaan atau pemerintah. Obligasi sendiri memang dapat diterbitkan oleh korporasi atau perusahaan maupun negara atau pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), surat utang atau obligasi merupakan salah satu efek yang tercatat di Bursa di samping efek lainnya seperti saham, sukuk, efek beragun aset maupun dana investasi real estat.

“Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping sukuk,” tulis laman resmi BEI, dikutip pada Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Punya Saham, Obligasi, dan Reksa Dana, Bagaimana Cara Lapor Pajaknya?

Kendati begitu, tidak semua penerbit obligasi memperjualbelikan obligasi di BEI. Obligasi bisa langsung didapatkan dari pihak penerbit yang sepakat melakukan jual beli dengan pembeli.

Transaksi obligasi di BEI

Obligasi tercatat di BEI masuk kelompok efek bersifat utang. Sampai saat ini, terdapat beberapa efek bersifat utang yang tercatat di Bursa.

Pertama, Obligasi Korporasi, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com