Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan, dan Kelemahannya

Kompas.com - 14/03/2021, 08:15 WIB

Dengan kata lain, ketika deposito dengan tenor tiga bulan jatuh tempo maka yield yang diterima bukanlah di angka yang sebenarnya ditawarkan. Misalnya nasabah menempatkan dana Rp 10 juta untuk deposito bertenor tiga bulan dengan yield 7,75 persen.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar

Setelah jatuh tempo, bunga yang diterima bukan 7,75 persen dari Rp 10 juta, tetapi 0,25 dikali 7,75 persen dikali Rp 10 juta. Itu dikarenakan bunga 7,75 persen dihitung tahunan.

Belum lagi adanya pajak bunga pemerintah 20 persen untuk penempatan dana di atas Rp 7,5 juta sehingga bunga yang diterima semakin kecil.

Meskipun demikian banyak yang memilih deposito bertenor ini karena bisa diperpanjang kembali setiap tiga bulan.

Tenor ini juga dianggap tidak terlalu lama sehingga masyarakat masih bisa menjaga likuiditas keuangannya. Bahkan kini perbankan memiliki inovasi agar masyarakat dapat tetap memanfaatkan produk ini meski dana yang tersedia tidak terlalu besar.

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

Keuntungan dan kelemahan deposito

Keuntungan memiliki Deposito:

  • Dapat dijadikan agunan/jaminan kredit.
  • Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  • Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
  • Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)

Kelemahan deposito

  • Keuntungan cukup rendah
  • Bunga deposito lemah terhadap inflasi
  • Nasabah tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana
  • Pajak deposito tinggi

Hal-hal yang harus diperhatikan:

  • Pastikan nasabah menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
  • Pada saat jatuh tempo, nasabah berhak menerima pokok dan bunga deposito adalah sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
  • Pada saat pencairan deposito, nasabah berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
  • Perhatikan tingkat suku bunga deposito adalah yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+