JAKARTA, KOMPAS.com - Deposito merupakan salah satu produk simpanan yang disediakan perbankan untuk nasabahnya selain tabungan. Meski sama-sama simpanan, deposito dan tabungan bukan produk bank yang sama. Deposito adalah bentuk investasi yang ditawarkan bank.
Pengertian deposito sebagaimana dilansir dari laman Sikapiuang yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Minggu (14/3/2021), deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
Secara sederhana, deposito adalah produk investasi dari perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. Tetapi nasabah tidak bisa mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu.
Deposito umumnya dipilih sebagai instrumen investasi bagi investor dengan risiko profil tidak tinggi, ini karena deposito juga masuk dalam jaminan LPS.
Baca juga: Ketahui Apa Itu Reksadana: Jenis, Keuntungan, dan Risikonya
Setiap bank menawarkan suku bunga yang berbeda untuk tiap jangka waktu yang ditawarkan. Meskipun biasanya suku bunga deposito masih di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Tapi tak jarang ada bank yang menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi. Hanya saja tingkat suku bunga deposito jauh lebih tinggi ketimbang tabungan.
Industri perbankan seringkali menawarkan jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan yang disebut tenor.
Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?
Dengan tingkat suku bunga (yield) deposito yang tinggi, masyarakat yang memiliki dana berlebih lebih memilih produk ini.
Sayangnya, masyarakat harus merogoh kocek yang besar di awal investasi karena perbankan menentukan dana minimum yang jumlahnya bervariasi.
Biasanya di atas Rp 8 juta bahkan untuk tingkat pengembalian modal (return) yang lebih tinggi tak jarang dana yang disiapkan mencapai ratusan juta rupiah.
Yang paling utama keuntungan deposito adalah relatif aman karena modal terproteksi asalkan dana nasabah yang didepositokan tidak dicairkan sebelum jatuh tempo.
Kedua, tingkat pengembalian investasi lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. Ketiga, dana deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya
Untuk produk sendiri, nasabah dapat memilih menempatkan deposito dalam bentuk rupiah atau dalam bentuk valuta asing. Saat ini, banyak pula bank yang menyediakan produk deposito syariah.
Khusus untuk valuta asing biasanya yang ditawarkan adalah dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dolar Australia, poundsterling, yen, dolar Hongkong, dan China Yuan.
Tentunya pilihan ada di tangan nasabah, karena bagaimanapun produk investasi ditawarkan oleh bank memiliki tingkat risiko masing-masing yang kadang di luar perkiraan.
Misalnya ketika nasabah memilih menempatkan uangnya pada deposito dalam valuta asing, maka terdapat risiko yang berkaitan dengan nilai tukar rupiah terhadap mata uang valuta asing.
Baca juga: Lengkap, Rincian Biaya Admin Tabungan BNI, BRI, BTN, dan Mandiri
Meskipun demikian tak ada salahnya anda melirik salah satu produk investasi yang digemari oleh masyarakat pada umumnya ini.
Cara menghitung bunga deposito adalah mengalikan jumlah suku bunga dengan nominal uang yang ditanamkan dan dikalikan kembali dengan jumlah hari dan dibagi jumlah hari dalam setahun.
Rumus sederhanya sebagai berikut:
Sebagian kalangan kadang terjebak dengan yield deposito untuk tenor tiga bulan yang biasanya lebih tinggi dari tenor enam bulan atau satu tahun padahal angka itu sebenarnya persentase secara tahunan.
Dengan kata lain, ketika deposito dengan tenor tiga bulan jatuh tempo maka yield yang diterima bukanlah di angka yang sebenarnya ditawarkan. Misalnya nasabah menempatkan dana Rp 10 juta untuk deposito bertenor tiga bulan dengan yield 7,75 persen.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar
Setelah jatuh tempo, bunga yang diterima bukan 7,75 persen dari Rp 10 juta, tetapi 0,25 dikali 7,75 persen dikali Rp 10 juta. Itu dikarenakan bunga 7,75 persen dihitung tahunan.
Belum lagi adanya pajak bunga pemerintah 20 persen untuk penempatan dana di atas Rp 7,5 juta sehingga bunga yang diterima semakin kecil.
Meskipun demikian banyak yang memilih deposito bertenor ini karena bisa diperpanjang kembali setiap tiga bulan.
Tenor ini juga dianggap tidak terlalu lama sehingga masyarakat masih bisa menjaga likuiditas keuangannya. Bahkan kini perbankan memiliki inovasi agar masyarakat dapat tetap memanfaatkan produk ini meski dana yang tersedia tidak terlalu besar.
Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia
Keuntungan memiliki Deposito:
Kelemahan deposito
Hal-hal yang harus diperhatikan:
Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.