Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu TKDN? Aturan yang Membuat Pejabat Pertamina Dipecat

Kompas.com - 14/03/2021, 12:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Untuk pipa pemboran, TKDN dalam pipa sebagaimana peraturan tersebut yakni pipa high grade minimal TKDN sebesar 55 persen dan pipa low grade kandungan TKDN minimal 40 persen.

Sementara untuk pipa penyalur kewajiban kandungan TKDN jauh lebih tinggi yakni sebesar 80 persen untuk pipa spiral atau SAW dan ERW. Lalu untuk pipa seamless mengandung TKDN sebesar 50 persen.

Baca juga: Luhut Nilai Perkembangan TKDN Belum Signifikan

Pejabat Pertamina dipecat

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku geram mendapati PT Pertamina (Persero) masih mengimpor pipa.

Klaim Luhut, pipa untuk industri minyak sudah bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga opsi impor dinilai sebagai pemborosan devisa negara.

“Ada pejabat tinggi Pertamina itu kemarin dipecat presiden langsung,” beber Luhut dalam keterangannya.

Pemecatan ini terkait dengan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek Pertamina. Namun Luhut tak menyebut siapa pejabat tinggi yang dipecat tersebut.

Baca juga: Fajar Benua Gugat Erick Thohir Karena Tagihan Tak Dibayar

Dia berujar, BUMN sekelas Pertamina saja masih melakukan impor pipa, di mana perusahaan negara seharusnya jadi contoh penggunaan produk dalam negeri. Dia pun mengaku cukup kesal, sampai-sampai menyebut pejabat Pertamina melakukan kebijakan ngawur.

“Bikin pipa, tadi Pertamina. Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa padahal bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu,” ungkap Luhut.

“Bapak sudah benar? (Ada yang) sempat tanya alasan saya. Alasan saya TKDN. Kamu cek saja siapa yang diganti itu. Nah kecintaan kita, kepada idealisme itu kita menurut saya kurang," tutur Luhut.

"Anda lebih muda dari saya. Saya 74 tahun tahun ini. Jadi saya sedih kadang-kadang melihat anak muda itu, maaf istilah saya melacurkan profesionalismenya hanya sekedar gini (uang) saja,” kata dia lagi.

Baca juga: Profil Bona Ventura, Komisaris BUMN Pelapor Stafsus Erick ke Polisi

Respon Ahok

Sementara itu, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, enggan menjelaskan soal pejabat Pertamina yang disebut-sebut telah dipecat tersebut.

Ditanya soal sosok pejabat tinggi Pertamina itu, Ahok bahkan meminta sebaiknya wartawan bertanya langsung kepada Menko Maritim.

“Bisa tanya ke Pak Luhut (siapa pejabat Pertamina yang dicopot Jokowi),” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada Kompas.com.

Namun, Ahok mengatakan dirinya tak tahu persis siapa pejabat yang menurut Luhut dipecat. Kata Ahok, pejabat tersebut kemungkinan berasal dari anak perusahaan milik Pertamina.

“Mungkin pergantian dirut anak perusahaan (Pertamina),” kata Ahok.

Baca juga: Daftar 17 Relawan Jokowi di Kursi Komisaris BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com