Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu TKDN? Aturan yang Membuat Pejabat Pertamina Dipecat

Kompas.com - 14/03/2021, 12:25 WIB

Pemecatan ini terkait dengan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek Pertamina. Namun Luhut tak menyebut siapa pejabat tinggi yang dipecat tersebut.

Baca juga: Fajar Benua Gugat Erick Thohir Karena Tagihan Tak Dibayar

Dia berujar, BUMN sekelas Pertamina saja masih melakukan impor pipa, di mana perusahaan negara seharusnya jadi contoh penggunaan produk dalam negeri. Dia pun mengaku cukup kesal, sampai-sampai menyebut pejabat Pertamina melakukan kebijakan ngawur.

“Bikin pipa, tadi Pertamina. Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa padahal bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu,” ungkap Luhut.

“Bapak sudah benar? (Ada yang) sempat tanya alasan saya. Alasan saya TKDN. Kamu cek saja siapa yang diganti itu. Nah kecintaan kita, kepada idealisme itu kita menurut saya kurang," tutur Luhut.

"Anda lebih muda dari saya. Saya 74 tahun tahun ini. Jadi saya sedih kadang-kadang melihat anak muda itu, maaf istilah saya melacurkan profesionalismenya hanya sekedar gini (uang) saja,” kata dia lagi.

Baca juga: Profil Bona Ventura, Komisaris BUMN Pelapor Stafsus Erick ke Polisi

Respon Ahok

Sementara itu, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, enggan menjelaskan soal pejabat Pertamina yang disebut-sebut telah dipecat tersebut.

Ditanya soal sosok pejabat tinggi Pertamina itu, Ahok bahkan meminta sebaiknya wartawan bertanya langsung kepada Menko Maritim.

“Bisa tanya ke Pak Luhut (siapa pejabat Pertamina yang dicopot Jokowi),” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada Kompas.com.

Namun, Ahok mengatakan dirinya tak tahu persis siapa pejabat yang menurut Luhut dipecat. Kata Ahok, pejabat tersebut kemungkinan berasal dari anak perusahaan milik Pertamina.

“Mungkin pergantian dirut anak perusahaan (Pertamina),” kata Ahok.

Baca juga: Daftar 17 Relawan Jokowi di Kursi Komisaris BUMN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+