Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu TKDN? Aturan yang Membuat Pejabat Pertamina Dipecat

Kompas.com - 14/03/2021, 12:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini membeberkan kalau seorang pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) dipecat gara-gara aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

Luhut bilang, pemecatan itu bahkan langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, Pertamina masih gemar mengimpor pipa yang digunakan untuk pembangunan di beberapa proyek.

Lalu apa itu TKDN?

TKDN adalah persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa.

Dalam industri minyak dan gas, lazimnya pengadaan proyek-proyek engineering procurement and construction (EPC) dikerjakan dengan melibatkan banyak komponen seperti bahan baku, mesin, elektrikal, tenaga kerja, dan sebagainya.

Baca juga: Kejengkelan Luhut Tahu Pejabat Pertamina Masih Gemar Impor Pipa

Komponen-komponen penyusun tersebut seringkali harus didatangkan di luar negeri alias impor mengingat beberapa komponen belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Aturan TKDN pemerintah mewajibkan kontraktor migas untuk melakukan pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu.

Sementara untuk pengawasan penggunaan TKDN, akan ditunjuk verifikator untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase.

Aturan penggunaan TKDN sendiri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Baca juga: Pengusaha Nilai Program TKDN Belum Berjalan Efektif

Berbeda dengan perusahaan swasta yang relatif lebih longgar atau hanya untuk bidang-bidang tertentu, aturan TKDN sendiri diberlakukan sangat ketat untuk perusahaan BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah.

Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perberdayaan Industri, pemerintah pusat mewajibkan penggunaan TKDN pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.

Dalam pengadaan barang dan jasa, wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O persen (empat puluh persen)” bunyi Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2018.

Lebih lanjut dalam Pasal 61 ayat (2), jumlah TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa paling sedikit sebesar 25 persen.

Baca juga: Luhut Ingin Pejabat BUMN yang Tidak Terapkan TKDN Diganti

Khusus untuk Pertamina, pemerintah juga mewajibkan penggunaan TKDN dalam industri hulu dan hilir migas yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 4 Permen ESDM itu mengatur bahwa setiap kontraktor, produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com