Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah UMKM yang Mengakses Pendanaan lewat Skema Patungan Masih Rendah

Kompas.com - 15/03/2021, 13:16 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan pendanaan dengan skema patungan atau crowdfunding masih rendah.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, sebelum Peraturan OJK, POJK 57/2020 tentang Penawaran EFek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan, total pelaku UMKM yang menerbitkan saham di Equity Crowdfunding sepanjang tahun 2020 hanya mencapai 129 penerbit, dengan jumlah dana sebesar Rp 191,2 miliar.

"Jumlah pelaku UMKM yang mengakses Equity Crowdfunding ini memang masih terbilang sedikit dibanding total UMKM yang ada di Indonesia," kata dia dalam sebuah diskusi virtual, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Soroti Rencana Impor Beras 1 Juta Ton, Ketua Komisi IV: Rasanya Stok Nasional Sudah Cukup...

Oleh karenanya, Hoesen berharap dengan diterbitkannya POJK 57/2020 yang menggantikan POJK/2018 pada tahun lalu diharapkan dapat merubah hal tersebut.

Pasalnya dengan skema crowdfunding baru, efek yang ditawarkan tidak lagi hanya berbentuk saham, tapi juga meliputi efek bersifat utang dan sukuk.

Selain itu, melalui aturan baru itu OJK juga memperluas kriteria penerbit saham, dari semula hanya PT dan koperasi, jadi dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk CV, NV, firma dan sebagainya.

"Kehadrian alternatif pembiayaan layanan dana diharapkan cukup memberikan angin segar bagi pelaku UMKM, sehingga dapat mengakses dan memanfaatkan industri pasar modal sebagai alternatif pendanaan," tutur Hoesen.

Dengan adanya penyempurnaan tersebut, istilah dari Equity Crowdfunding pun berubah menjadi Security Crowdfunding (SCF).

Baca juga: Ada Konflik, Ekspor RI ke Myanmar Turun

"Ini diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel," ucapnya.

Sebagai informasi, dengan adanya perubahan aturan tersebut, calon penerbit efek yang tertarik dapat memberikan dokumen kebutuhan informasi lengkap kepada pihak penyelenggara. Setelah dianggap layak, penyelenggara memuat informasi terkait penerbit.

Dua hari berselang, masa penawaran dimulai. Masa penawaran akhir berlangsung pada 45 hari setelahnya.

Proses kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sejumlah efek ke penyelenggara. Proses ini memakan waktu dua hari kerja untuk kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Kedua Kalinya di Awal 2021, Neraca Dagang RI Surplus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com