Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Pemburu Harta Karun Asing Incar Kapal Flor de la Mar yang Tenggelam di Selat Malaka

Kompas.com - 15/03/2021, 15:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk mencari harta karun bawah laut dari Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), meski saat ini aturannya masih digodok di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Jika pemerintah benar-benar mengizinkan, nantinya investor asing bisa mencari harta karun alias benda cagar budaya yang sudah tenggelam ratusan tahun.

Berdasarkan keputusan saat ini, benda yang berhasil diangkut dari kapal-kapal tenggelam itu hanya boleh dipamerkan, bukan dikomersialisasi.

Baca juga: KKP Blak-blakan Harta Karun Bawah Laut Sering Dicuri Asing

Salah satu kapal paling terkenal sepanjang masa bernama Flor de la Mar, bisa menjadi incaran. Meski titik kandasnya masih menjadi misteri, kapal tersebut diduga karam di perairan Indonesia dekat Selat Malaka.

Kapal bangsa Portugis yang tenggelam tahun 1512 ini membawa harta karun dalam jumlah terbesar dalam sejarah angkatan laut bangsa itu.

Berdasarkan legenda dunia kelautan, bangkai kapal tenggelam bersama peti berisi batu mulia, berton-ton emas, dan bongkahan berlian sekepalan tangan manusia.

Kapal juga membawa hasil rampasan dari wilayah yang ditaklukkan bangsa Portugis, termasuk Melaka dan tengah berlayar menuju India.

"Saya dengar banyak yang memburu kapal Flor de la Mar yang konon angkut banyak perabotan emas. Belum jelas, cuma diduga ada di Selat Malaka," kata Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi kepada Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Konon, benda-benda itu ditujukan untuk Ratu Portugis Dona Maria dan Raja Manuel I.

Wahyu tak memungkiri, banyak kapal karam di perairan Indonesia. Berdasarkan perkiraan, potensi nilai dari kapal-kapal karam di perairan RI mencapai Rp 170 triliun lebih.

"Tapi ini masih perkiraan. Belum tau masih digodok aturannya. Nanti akan diatur dalam Keppres," ujar Wahyu.

Baca juga: Tak Sudi Diburu Asing, KKP Ingin Harta Karun Bawah Laut Dikelola Negara

Berdasarkan sebarannya, ada 464 titik dari lebih dari 10.000 titik sebaran kapal karam yang terkonfirmasi.

Maklum saja, Indonesia adalah negara kepulauan dengan garis pantai mencapai 95.181 km, merupakan yang terpanjang kedua di dunia.

"Tunggu saja lagi dibahas di Kemenko Marves," pungkas Wahyu.

Sebagai informasi, awalnya bidang usaha BMKT masuk dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi yang diatur di Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Namun daftar negatif investasi direvisi melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dari yang semula 20 bidang, kini hanya 6 bidang usaha saja yang tertutup.

Selain BMKT, ada 3 bidang usaha yang terkait dengan investasi minuman beralkohol. Karena banyak pertentangan, akhirnya Presiden RI Joko Widodo menutup kembali 3 bidang usaha di segmen minuman beralkohol itu pada Selasa (2/3/2021).

Berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pengangkutan benda berharga muatan kapal tenggelam hanya boleh dipamerkan dan tidak dikomersialisasi.

Segala bentuk benda cagar budaya pun tak seluruhnya menjadi milik pengangkut. Pembuat kebijakan menetapkan porsi 50:50 untuk pemerintah dan pengangkut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com