JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan terhadap tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73 tahun 2019.
Usulan revisi tersebut diberikan dengan pertimbangan agar ada perbedaan selisih insentif yang lebih besar antara mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dan mobil hybrid yang sebagian masih menggunakan bahan bakar.
Di dalam PP 73 tahun 2019, tarif PPnBM untuk BEV ditetapkan sebesar 0 persen.
Baca juga: Mobil Konvensional Dapat PPnBM 0 Persen, Bagaimana dengan Mobil Listrik?
Hal tersebut tidak diubah. Namun, perubahan terjadi pada tarif PPnBM untuk Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0 persen, akan dinaikkan menjadi 5 persen.
"Kalau kita lihat existing PP 73 perbedaan antara BEV yang full battery dan plug in ini enggak ada perbedaan, ini menyebabkan investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia tidak cukup kompetitif, padahal kita menuju ke baterai full," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan kepada Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, terdapat dua skema perubahan tarif PPnBM untuk mobil hemat energi.
Skema pertama, untuk mobil hemat energi jenis BEV (pasal 36), PPnBM direncanakan sebesar 0 persen, sementara untuk PHEV (pasal 36) sebesar 5 persen.
Sedangkan untuk mobil jenis full hybrid (pasal 26) besaran PPnBM direncanakan sebesar 6 persen dan full hybrid pasal 27 dan pasal 28 direncanakan sebesar 7 persen dan 8 persen.
Baca juga: Mau Beli Mobil Listrik? Tunggu Saja sampai Akhir Tahun, Ini Sebabnya
Tarif tersebut ditentukan secara progresif dengan dasar besaran emisi yang dikeluarkan oleh masing-masing jenis mobil.
Skema kedua, untuk mobil jenis BEV tarif PPnBm masih sama 0 persen, sedankan untuk PHEV sebesar 8 persen, dan full hybrid (pasal 26) sebesar 10 persen, pasal 27 sebesar 11 persen, dan pasal 28 sebesar 12 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.