Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usul Revisi Aturan PPnBM Mobil Listrik

Kompas.com - 15/03/2021, 15:32 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan terhadap tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73 tahun 2019.

Usulan revisi tersebut diberikan dengan pertimbangan agar ada perbedaan selisih insentif yang lebih besar antara mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dan mobil hybrid yang sebagian masih menggunakan bahan bakar.

Di dalam PP 73 tahun 2019, tarif PPnBM untuk BEV ditetapkan sebesar 0 persen.

Baca juga: Mobil Konvensional Dapat PPnBM 0 Persen, Bagaimana dengan Mobil Listrik?

Hal tersebut tidak diubah. Namun, perubahan terjadi pada tarif PPnBM untuk Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0 persen, akan dinaikkan menjadi 5 persen.

"Kalau kita lihat existing PP 73 perbedaan antara BEV yang full battery dan plug in ini enggak ada perbedaan, ini menyebabkan investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia tidak cukup kompetitif, padahal kita menuju ke baterai full," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan kepada Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, terdapat dua skema perubahan tarif PPnBM untuk mobil hemat energi.

Skema pertama, untuk mobil hemat energi jenis BEV (pasal 36), PPnBM direncanakan sebesar 0 persen, sementara untuk PHEV (pasal 36) sebesar 5 persen.

Sedangkan untuk mobil jenis full hybrid (pasal 26) besaran PPnBM direncanakan sebesar 6 persen dan full hybrid pasal 27 dan pasal 28 direncanakan sebesar 7 persen dan 8 persen.

Baca juga: Mau Beli Mobil Listrik? Tunggu Saja sampai Akhir Tahun, Ini Sebabnya

Tarif tersebut ditentukan secara progresif dengan dasar besaran emisi yang dikeluarkan oleh masing-masing jenis mobil.

Skema kedua, untuk mobil jenis BEV tarif PPnBm masih sama 0 persen, sedankan untuk PHEV sebesar 8 persen, dan full hybrid (pasal 26) sebesar 10 persen, pasal 27 sebesar 11 persen, dan pasal 28 sebesar 12 persen.

Selain itu, skema kedua juga mengubah tarif PPnBM untuk jenis mild hybrid, yakni sebesar 12 persen hingga 14 persen.

Sri Mulyani menjelaskan, perubahan mekanisme antara skema I ke skema II akan dilakukan bila dalam dua tahun terjadi peningkatan realisasi investasi secara signfikan, yakni sebesar Rp 5 triliun di industri mobil BEV.

Selain itu, bila industri mulai memproduksi mobil BEV secara komersil.

Baca juga: Sri Mulyani Dekati Dubes Jepang demi Investasi Mobil Listrik

"Jadi poinnya adalah membedakan antara full battery elektrik dan hybrid, terutama plug in hybrid dari 0 persen menjadi 5 persen, serta yang lainnya juga menjadi lebih besar," jelas Sri Mulyani.

Untuk diketahui, PP 73 2019 telah diundangkan pada 16 Oktober 2019. PP mengatur pemberlakuannya dalam 2 tahun sejak diundangkan, atau mulai 16 Oktober 2021 untuk memberikan transisi pada industri otomotif.

Namun, pemerintah berencana mengubah beberapa pasal tersebut untuk menarik minat investor mobil listrik serta menggerakkan industri otomotif dalam negeri.

Perubahan tersebut didasarkan pada sidang kabinet bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Perindustrian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com