JAKARTA, KOMPAS.com - Abu hasil pembakaran atau fly ash bottom ash (FABA) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Keputusan tersebut tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengujian terhadap FABA PLTU secara independen.
Baca juga: Abu Batu Bara PLTU Bukan Lagi Limbah Berbahaya, Tarif Listrik Bisa Turun?
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, FABA PLTU dinyatakan telah terbakar secara sempurna, sehingga kandungan karbon sangat rendah, dan tidak lagi berbahaya.
"Sehingga kemudian (FABA PLTU dikeluarkan dari B3) ini dengan hasil. Ini bukan karena ikut-ikutan negara lain, tapi ini hasil laboratorium, disepakati FABA dari PLTU tidak lagi menjadi daftar atau bagian dari B3," tutur Rida dalam konferensi pers virtual, Senin (15/3/2021).
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, sebuah limbah dapat dikategorikan B3 apabila mudah menyala, mudah meledak, reaktif, korosif, melebihi parameter Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), 16 parameter konsentrasi logam berat, dan lethal dose-50.
Sementara hasil uji laboratorium menunjukan, FABA dari PLTU menghasilkan lethal dose-50 yang lebih rendah dari 5.000 miligram per kilogram pada hewan uji coba.
Kemudian, hasil limbah PLTU itu juga tidak melebihi parameter Toxicity Reference Value (TRV) yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja sehingga dinilai tidak membahayakan pekerja.
"FABA dari kegiatan PLTU menggunakan teknologi yang memang pembakaran di atas 800 derajat celcius dan menggunakan batu bara dengan kategori yang tinggi, sehingga pembakaran sempurna dan karbonnya sangat minimal dan stabil untuk disimpan," ucap Rosa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.