Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emiten yang Akan Delisting dari Bursa Wajib Buyback Saham, Bagaimana Aturannya ?

Kompas.com - 15/03/2021, 16:30 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan delisting atau berubah menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan buyback saham yang dimiliki publik.

Hal ini tertuang dalam aturan Nomor 3 /POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Delisting merupakan penghapusan pencatatan saham perusahaan di BEI, yang sekaligus menjadikan perusahaan menjadi tertutup.

Baca juga: Cerdas Investasi Saham agar Tak Buntung, Jangan Pakai "Uang Panas"

 

Delisting bisa terjadi melalui dua cara, yakni secara sukarela oleh perusahaan (voluntary delisting), atau berdasarkan perintah OJK / permohonan BEI (forced delisting).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I, salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting.

“Harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I. Adapun pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka Delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021,” kata Nyoman kepada Wartawan, Senin (15/3/2021).

Penentuan harga pembelian saham dilakukan berdasarkan, harga tertinggi di Pasar Reguler selama 2 tahun terakhir, memperhitungkan faktor penyesuaian, dan berdasarkan nilai wajar penilaian pihak independen yang terdaftar di Bapepam.

“Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021,” ujarnya.

Baca juga: Simak Tips Investasi Saham di Awal Tahun 2021

Nyoman mengatakan, jika emiten tidak melakukan buyback seperti yang tertuang dalam aturan OJK tersebut maka akan dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan pencabutan izin orang perseorangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com