Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Pemerintah Lelang Surat Utang Rp 45 Triliun, Simak Tata Caranya

Kompas.com - 15/03/2021, 16:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali berencana melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah.

Lelang SUN ini akan menambah utang untuk menutup sebagian kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

"Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis DJPPR Kemenkeu dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/3/2021).

Lelang SUN ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Maret 2021, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).

Baca juga: Apa Itu Obligasi: Definisi, Jenis, Cara Kerja, dan Contohnya

Selain itu, acuan lainnya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).

Lelang kali ini mematok target maksimal sebesar Rp 45 triliun dengan target indikatif yakni Rp 30 triliun.

Terdapat 7 seri SUN yang dilelang, yakni SPN03210616 (New Issuance), SPN12220303 (Reopening), FR0086 (Reopening), FR0087 (Reopening), FR0088 (Reopening), FR0083 (Reopening), dan FR0089 (Reopening).

Adapun tingkat kupon dari SUN tersebut yakni SPN03210616 (Diskonto), SPN12220303 (Diskonto), FR0086 (5,5 persen), FR0087 (6,5 persen), FR0088 (6,25 persen), FR0083 (7,5 persen), dan FR0089 (6,87 persen).

Sedangkan tanggal jatuh tempo untuk masing-masing seri SUN beragam, mulai 16 Juni 2021 hingga yang paling lama 15 Agustus 2051.

Baca juga: Sri Mulyani Berbagi Tips Seimbangkan Peran Wanita Karier, Istri, dan Ibu

“Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia,” kata DJPPR Kemenkeu.

Dijelaskan pula, lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

“Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang,” tandasnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.

“SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” katanya.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Emak-emak Paling Parah Terdampak Krisis

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com