Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan PPnBM Sektor Otomotif Merosot 50 Persen di 2020

Kompas.com - 15/03/2021, 18:38 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terjadi penurunan perpajakan dari Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 50 persen pada tahun 2020.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pada tahun 2020 realisasi penerimaan dari PPnBM hanya sebesar Rp 5 triliun. Sementara pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan dari PPnBM mencapai Rp 10 triliun.

Ia mengatakan, seretnya penerimaan negara dari sektor tersebut lantaran industri otomotif yang tengah lesu akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Ditjen Pajak Lelang Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 18,5 Juta

"Jadi memang pada situasi pandemi tingkat penjualan atau pergerakan di industri kendaraan bermotor betul-betul luar biasa pengecilan luar biasa," ujar Suryo ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Pihaknya pun mengatakan, untuk itu pemerintah kemudian memberikan insentif berupa diskon PPnBM agar industri otomotif bisa kembali memacu kinerja mereka pada tahun ini.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk diskon PPnBM yang berlaku mulai dari bulan Maret 2021 ini hingga Desember 2021 mendatang. Dengan insentif tersebut, diharapkan kelesuan yang terjadi pada tahun 2020 tidak terulang di tahun ini.

"Kalau tidak dibantu (tahun ini) akan memiliki kondisi yang hampir sama dengan 2020. Kelesuan di tahun 2020 menyebabkan penerimaan PPnBM menurun luar biasa," jelas Suryo.

Untuk diketahui, insentif diskon PPnBM tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.

Di dalam PMK tersebut dijelaskan, Pemberian insentif pajak berlangsung selama 9 bulan ke depan yakni Maret-November 2021.

Baca juga: Tarif Retribusi dan Pajak Daerah di Tangan Jokowi, Setoran ke Pemda Makin Seret?

Di mana akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan.

Pada tahap pertama (Maret-Mei) besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen, lalu sebesar 50 persen pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan sebesar 25 persen di tahap ketiga (September-November). Segmen kendaraan bermotor yang dikenakan insentif pajak adalah mobil baru dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan.

Pemerintah menetapkan kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com