JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan dan penawaran merupakan salah satu ilmu ekonomi pasar paling mendasar. Hukum permintaan dan penawaran adalah teori yang menjelaskan interaksi antara penjual dan pembeli untuk suatu sumber daya tertentu.
Dikutip dari Investopedia, hukum permintaan dan penawaran menjelaskan hubungan keterkaitan antara harga suatu barang atau jasa, ketersediaan, dan jumlah orang yang membelinya.
Baik permintaan maupun penawaran bersifat saling berkebalikan yang nantinya akan berpengaruh pada harga barang atau jasa yang dijual. Kondisi itu digambarkan sebagai kurva permintaan dan penawaran.
Permintaan adalah istilah untuk sejumlah barang dan jasa yang diinginkan untuk dibeli pada tingkat harga dan waktu tertentu sesuai dengan pasar.
Baca juga: Apa Itu APBN: Definisi, Fungsi, dan Tujuan Penyusunannya
Hukum permintaan yakni ketika suatu harga barang atau jasa turun, maka jumlah permintaan akan naik. Sebaliknya saat harga barang yang diminta naik, maka permintaan akan turun.
Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan pertama yakni selera konsumen. Selera konsumen yang sedang tinggi bisa memicu kenaikan permintaan seperti dalam kasus harga tiket konser artis asal Korea Selatan yang sedang digandrungi tentu akan dibanderol lebih mahal.
Faktor lain yakni harga barang subitusi atau pengganti. Contohnya ketika harga kopi tengah mahal, orang akan mulai mengalihkan belanjanya pada teh karena harganya lebih murah.
Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan antara lain jumlah penduduk, besar kecilnya pendapatan masyarakat, intensitas kebutuhan, dan harga barang atau jasa itu sendiri.
Baca juga: Mengenal Apa Itu APBD, Fungsi, dan Tujuan Pembuatannya
Hukum penawaran berkebalikan dengan permintaan yakni saat harga barang meningkat akan mendorong meningkatnya penawaran suatu barang atau jasa.
Jika suatu barang atau jasa harganya meningkat, maka produksi akan memasok barang lebih banyak, sebaliknya saat harga turun, mereka enggan mengurangi pasokan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.