Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hukum Permintaan dan Penawaran

Kompas.com - Diperbarui 21/12/2022, 16:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan dan penawaran merupakan salah satu ilmu ekonomi pasar paling mendasar. Hukum permintaan dan penawaran adalah teori yang menjelaskan interaksi antara penjual dan pembeli untuk suatu sumber daya tertentu.

Dikutip dari Investopedia, hukum permintaan dan penawaran menjelaskan hubungan keterkaitan antara harga suatu barang atau jasa, ketersediaan, dan jumlah orang yang membelinya.

Baik permintaan maupun penawaran bersifat saling berkebalikan yang nantinya akan berpengaruh pada harga barang atau jasa yang dijual. Kondisi itu digambarkan sebagai kurva permintaan dan penawaran.

Permintaan

Permintaan adalah istilah untuk sejumlah barang dan jasa yang diinginkan untuk dibeli pada tingkat harga dan waktu tertentu sesuai dengan pasar.

Baca juga: Apa Itu APBN: Definisi, Fungsi, dan Tujuan Penyusunannya

Hukum permintaan yakni ketika suatu harga barang atau jasa turun, maka jumlah permintaan akan naik. Sebaliknya saat harga barang yang diminta naik, maka permintaan akan turun.

Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan pertama yakni selera konsumen. Selera konsumen yang sedang tinggi bisa memicu kenaikan permintaan seperti dalam kasus harga tiket konser artis asal Korea Selatan yang sedang digandrungi tentu akan dibanderol lebih mahal.

Faktor lain yakni harga barang subitusi atau pengganti. Contohnya ketika harga kopi tengah mahal, orang akan mulai mengalihkan belanjanya pada teh karena harganya lebih murah.

Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan antara lain jumlah penduduk, besar kecilnya pendapatan masyarakat, intensitas kebutuhan, dan harga barang atau jasa itu sendiri.

Baca juga: Mengenal Apa Itu APBD, Fungsi, dan Tujuan Pembuatannya

Penawaran

Hukum penawaran berkebalikan dengan permintaan yakni saat harga barang meningkat akan mendorong meningkatnya penawaran suatu barang atau jasa.

Jika suatu barang atau jasa harganya meningkat, maka produksi akan memasok barang lebih banyak, sebaliknya saat harga turun, mereka enggan mengurangi pasokan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran yang sering jadi penentu adalah biaya produksi. Semakin rendah biaya produksi, maka semakin murah barang yang bisa dihasilkan sehingga bisa meningkatkan penawaran.

Faktor berikutnya adalah teknologi. Dengan semakin majunya teknologi, maka produk barang atau jasa yang dihasilkan semakin efisien. Faktor berikutnya adalah spekulasi masa depan, di mana prediksi kenaikan harga di masa mendatang cenderung mendorong orang untuk menahan barang atau jasa.

Baca juga: Mengenal Cadangan Devisa: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Hukum permintaan dan penawaran

Permintaan dan penawaran bersifat saling berkebalikan. Keduanya akan mencapai titik keseimbangan pasar ketika saling bertemu, itulah yang kemudian disebut sebagai hukum permintaan dan penawaran.

Hukum permintaan dan penawaran ini menjelaskan hubungan antara harga dan jumlah yang ditawarkan. Hal ini kemudian dihubungkan dengan kurva permintaan dan penawaran.

Pada titik waktu tertentu, pasokan barang yang dibawa ke pasar tetap. Dengan kata lain kurva penawaran dalam hal ini adalah garis vertikal, sedangkan kurva permintaan selalu miring ke bawah karena hukum utilitas marjinal yang semakin berkurang.

Saat mencapai titik keseimbangan ini, harga barang atau jasa serta permintaan akan cenderung stabil, bahkan tetap atau tidak berubah sama sekali. 

Sementara penjual juga tidak lagi bisa menaikkan harga barang atau jasa yang ditanggung konsumen. Namun dalam jangka waktu yang lama, penjual bisa menambah atau mengurangi stok untuk mengubah harga pasar ke level yang mereka harapkan.

Baca juga: Apa Itu Inflasi? Ini Definisi, Penyebab, dan Dampaknya ke Masyarakat

Sebagai ilustrasi, seseorang baru saja membuka toko kue. Lantaran rasanya enak dan terkenal dengan cepat, toko kue tersebut diserbu banyak pembeli. Pemilik toko kue kemudian berinisiatif menaikan harga setiap sebulan sekali.

Pembeli masing datang ke toko kue meski harganya naik, namun jumlah pembeli terus menurun saat harga sudah terlampau mahal di bulan keenam. Menyadari toko kuenya mulai ditinggal pembeli, maka mulai menurunkan kue-kue yang dijualnya. Pembeli pun kembali datang, namun tak sebanyak saat pertama kali toko pertama kali terkenal.

Saat kondisi ini, pemilik toko kue tak lagi bisa menaikkan harga kue dan jumlah pembeli yang datang cukup stabil, maka saat itulah sudah terjadi keseimbangan pasar sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran. 

Pemilik toko kue masih bisa menaikkan harga kue dalam interval waktu yang lama, seperti saat momen permintaan kembali naik. Contohnya saat menjelang atau saat perayaan hari raya tertentu. 

Baca juga: Apa Itu Cadangan Devisa: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com