Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Punya NPWP Elektronik, Apakah Masih Perlu Kartu Fisik?

Kompas.com - 16/03/2021, 15:54 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, wajib pajak bisa menggunakan fasilitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Untuk bisa mendapatkan NPWP elektronik, wajib pajak terlebih dahulu harus mendaftarkan akun di website resmi DJP, www.ereg.pajak.go.id.

WP akan diminta untuk mendaftar dan mengisi data seperti nama, email, passoword, dan sebagainya.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat NPWP

Bila seluruh proses tersebut sudah dilakukan, pendaftar akan menerima e-mail dan mengikuti proses pendaftaran yang sudah ditautkan dalam e-mail tersebut.

Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat P2Humas DJP Rahmat Sampurno mengatakan, NPWP elektronik bisa dimanfaatkan bila pihak yang membutuhkan sudah bisa menerima dan percaya dengan NPWP elektronik tersebut.

"Ini bukan berarti menutup kemungkinan fisik tidak diperlukan. Karena saat ini berlaku dua hal, kemudahan dengan mencetak sendiri, dengan menu di DJP online, maka file digital akan dikirim ke email. Itu bisa ditunjukkan secara digital, atau cetak sendiri," ujar Rahmar dalam kelas pajak secara virutal, Selasa (16/3/2021).

"Tetapi kalau tidak yakin, bisa datang ke kantor pajak atau mencetak ulang seperti yang selama ini berlaku," jelas dia.

Baca juga: Kontribusi Pajak TelkomGroup Tahun 2020 Tumbuh 3,24 Persen, Ditjen Pajak Berikan Apresiasi

Untuk diketahui, di laman resmi Ditjen Pajak dijelaskan, NPWP elektronik dijadikan sebagai perangkat alternatif yang bisa dimiliki oleh wajib pajak, sebagai pelengkap kartu NPWP yang sudah dimiliki.

Hal ini juga untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.

“Karena sifat NPWP elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan, maka kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari Ditjen Pajak,” tulis keterangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com