Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diingatkan soal Risiko Insentif PPnBM Kendaraan Listrik

Kompas.com - 16/03/2021, 17:44 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan listrik.

Menurut dia, pemerintah khususnya Kementerian Keungan harus benar-benar memperhitungkan kebijakan tersebut, termasuk mengenai risikonya.

“Insentif terhadap suatu sektor akan menjadi disinsentif terhadap sektor yang lain,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).

Politikus Partai Golkar itu menilai perlakuan terhadap mobil listrik tidak bisa disamakan dengan kendaraan berbahan bakar fosil.

Baca juga: Penerimaan PPnBM Sektor Otomotif Merosot 50 Persen di 2020

“Tidak apple to apple membandingkan emisi yang sources-nya berbeda dengan electricity,” kata dia.

Menurut Misbakhun, insentif itu belum tentu langsung menarik investor menanamkan modal di bidang industri mobil listrik. Dia mengkawatirkan insentif tersebut akan menjadi pengorbanan besar bagi Indonesia.

“Kalau memang concern kita mau ke electricity vehicle battery atau hybrid sekalipun, menurut saya sacrifice kita begitu besarnya,” ucap dia.

Misbakhun menjelaskan, industri otomotif juga mencakup banyak ekosistem, termasuk pembuat komponen pendukungnya. Kalaupun  pemerintah meyakini industri otomotif dalam negeri akan langsung melompat ke mobil listrik, dia meragukan ekosistem pendukungnya akan ikut serta. 

“Apakah kemudian di Indonesia komponen pendukungnya dan ekosistemnya akan mendukung mereka  melakukan lompatan itu?” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan terhadap tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73 tahun 2019.

Baca juga: Relaksasi PPnBM, Napas Baru Industri Otomotif

Usulan revisi tersebut diberikan dengan pertimbangan agar ada perbedaan selisih insentif yang lebih besar antara mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dan mobil hybrid yang sebagian masih menggunakan bahan bakar.

"Kalau kita lihat existing PP 73 perbedaan antara BEV yang full battery dan plug in ini enggak ada perbedaan, ini menyebabkan investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia tidak cukup kompetitif, padahal kita menuju ke baterai full," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan kepada Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com