Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Kaji Diskon PPnBM Nol Persen untuk Mobil 2.500 cc

Kompas.com - 16/03/2021, 19:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan kepadanya saat memberikan laporan terkait kunjungan kerja ke Jepang pada Senin (15/3/2021) kemarin.

Ia mengatakan, sesuai arahan kepala negara diskon PPnBM hingga 100 persen bisa diberikan untuk mobil baru dengan kapasitas di atas 1.500 cc, yaitu mobil dengan kapasitas hingga 2.500 cc.

Baca juga: Penerimaan PPnBM Sektor Otomotif Merosot 50 Persen di 2020

“Perluasan ini diperlukan karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1.500 cc dan memiliki local purchase (pembelian lokal) tinggi di atas 50-60 persen yang belum menikmati kebijakan relaksasi ini,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).

Dengan demikian, ada potensi kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas 2.500 cc bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini. Asalkan kendaraan itu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Agus menjelaskan, formulasi perluasan dan pendalaman kebijakan dikson PPnBM akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dan dikombinasikan dengan local purchase. Bisa pula hanya dengan didasari local purchase dan kemungkinan perubahan time frame-nya.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata dia.

Baca juga: Ada Diskon PPnBM dan PPN, BRI Optimistis Kredit Tumbuh 6-7 Persen

Menurutnya, perluasan kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat fasilitas relaksasi ini terbukti mampu mendongkrak konsumsi kendaraan bermotor.

Ia bilang, per 12 Maret 2021 tingkat purchase order mobil tercatat naik hingga 140,8 persen setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor.

“Untuk itu pemerintah meminta agar produsen meningkatkan utilisasi agar bisa cepat melayani permintaan konsumen yang jauh meningkat ini,” ucap Agus.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan hal serupa. Pihaknya mempertimbangkan untuk memperluas cakupan diskon PPnBM untuk mobil dengan kapasitas hingga 2.500 cc.

"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70 persen bisa sampai ke 2.500 cc. Ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).

Bendahara Negara itu mengungkapkan, perluasan diskon diberikan atas dasar arahan Jokowi. Sehingga diharapkan industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat pulih usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, kebijakan relaksasi PPnBM mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 untuk segmen mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan.

Namun kendaraan itu harus diproduksi di dalam negeri. Serta harus memenuhi persyaratan local purchase, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi paling sedikit 70 persen.

Pemberian insentif pajak ini berlangsung selama 9 bulan ke depan yakni Maret-November 2021. Di mana akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan.

Pada tahap pertama (Maret-Mei) besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen, lalu sebesar 50 persen pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan sebesar 25 persen di tahap ketiga (September-November).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com