Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6,79 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 16/03/2021, 19:57 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melaporkan, hingga hari ini, Selasa (16/3/2021) sudah ada 6,79 juta wajib pajak yang melaporkat Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Tahun ini, sebanyak 19 juta orang tercatat wajib melakukan pelaporan SPT. Sementara DJP menargetkan rasio kepatuhan pelaporan pajak sebesar 80 persen atau 15,2 juta orang. Dengan demikian, baru 44,67 persen dari target tersebut yang tercapai.

Bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang realisasinya mencapai 7,63 juta, maka realisasi saat ini turun 11 persen.

Baca juga: Simak, Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Dari total jumlah wajib pajak yang sudah lapor tersebut, sebanyak 6,57 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, dan sebanyak 223.103 merupakan wajib pajak badan.

Ditjen pajak mencatatkan, untuk tahun ini sebagian besar wajib pajak atau sebanyak 6,55 juta melakukan pelaporan dengan e-filing, dan sebanyak 244.976 masih dilakukan secara manual.

Untuk wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT secara elektronik, sebanyak 6,36 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 189.039 merupakan wajib pajak badan.

Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi jatuh pada 31 Maret 2021.

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT dapat mengakses aman www.pajak.go.id. Untuk proses pelaporan, wajib pajak bisa memilih menu login di pojok kanan laman tersebut.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan DJP untuk melakukan pelaporan secara elektronik.

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Tak Tunggu Akhir Bulan untuk Lapor SPT Pajak

Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00. Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com