JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah pasar modal bisa jadi masih terbilang awam bagi banyak masyarakat di Tanah Air. Pasar modal modal adalah tempat bertemunya dua pihak, yakni pertama perusahaan emiten yang membutuhkan dana, kedua yakni investor yang ingin menanamkan dananya.
Sama halnya dengan pasar yang jadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, pengertian pasar modal yakni mempertemukan antara investor dengan perusahaan yang membutuhkan modal atau emiten (apa itu pasar modal).
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten pasar modal adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.
Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli
Emiten di pasar modal dapat menawarkan efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Jenis efek yang lain adalah sukuk, yang merupakan efek syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Pada umumnya, emiten melakukan penawaran efek melalui pasar modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Selain investor dan emiten, untuk melaksanakan transaksi di pasar modal, memerlukan pihak lain antara lain PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang jadi operator sekaligus regulator perdagangan di bursa pasar modal.
Berikutnya adalah perusahaan sekuritas atau broker yang memfasilitasi perantara perdagangan, broker pasar modal juga biasa disebut dengan pialang.
Baca juga: Ketahui Apa Itu Reksadana: Jenis, Keuntungan, dan Risikonya
Berikutnya adalah underwriter atau penjamin emisi. Fungsi underwriter adalah bertanggung jawab apabila emiten melakukan wanprestasi.
Selain itu, ada beberapa pihak lain yang terlibat dalam perdagangan di pasar modal adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.