Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pasar Modal: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Kompas.com - 17/03/2021, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah pasar modal bisa jadi masih terbilang awam bagi banyak masyarakat di Tanah Air. Pasar modal modal adalah tempat bertemunya dua pihak, yakni pertama perusahaan emiten yang membutuhkan dana, kedua yakni investor yang ingin menanamkan dananya.

Sama halnya dengan pasar yang jadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, pengertian pasar modal yakni mempertemukan antara investor dengan perusahaan yang membutuhkan modal atau emiten (apa itu pasar modal).

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten pasar modal adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.

Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

Emiten di pasar modal dapat menawarkan efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Jenis efek yang lain adalah sukuk, yang merupakan efek syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Pada umumnya, emiten melakukan penawaran efek melalui pasar modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

Pihak yang terlibat

Selain investor dan emiten, untuk melaksanakan transaksi di pasar modal, memerlukan pihak lain antara lain PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang jadi operator sekaligus regulator perdagangan di bursa pasar modal.

Berikutnya adalah perusahaan sekuritas atau broker yang memfasilitasi perantara perdagangan, broker pasar modal juga biasa disebut dengan pialang.

Baca juga: Ketahui Apa Itu Reksadana: Jenis, Keuntungan, dan Risikonya

Berikutnya adalah underwriter atau penjamin emisi. Fungsi underwriter adalah bertanggung jawab apabila emiten melakukan wanprestasi.

Selain itu, ada beberapa pihak lain yang terlibat dalam perdagangan di pasar modal adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Selain diatur oleh BEI, perdagangan di pasar modal diawasi langsung oleh OJK yang menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal.

Jenis pasar modal

Di Indonesia, saat ini hanya ada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditetapkan sebagai pasar modal di Indonesia. BEI memiliki kantor di Jalan Sudirman, Jakarta. BEI juga tercatat membuka cabang di beberapa kota besar di Indonesia. 

Baca juga: Apa Itu Inflasi: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Perhitungannya

BEI sendiri merupakan penggabungan dari dua bursa yang pernah ada di Indonesia, yakni Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sebutan lain dari BEI adalah IDX.

Contoh pasar modal di Asia Tenggara antara lain Bursa Malaysia (KLSE), Philippine Stock Exchange (PSE), Stock Exchange of Thailand (SET), dan Ho Chi Minh City Stock Exchange.

Secara global, bursa efek terbesar di dunia saat ini adalah Bursa Efek New York (New York Stock Exchange), Bursa Efek NASDAQ (NASDAQ Stock Exchange), Bursa Efek London (London Stock Exchange), dan Bursa Efek Jepang (Japan Stock Exchange Group).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com