Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Sebut Masih Akan Koordinasi

Kompas.com - 17/03/2021, 14:09 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih akan melakukan pembahasan terkait pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.

Dengan demikian, keputusan diperbolehkan atau tidaknya mudik masih belum pasti.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak bisa secara sepihak melarang atau mengizinkan pelaksanaan mudik.

Baca juga: Budi Karya: Kemenhub Tak Bisa Larang atau Izinkan Mudik Lebaran 2021

Pada tahun lalu, Kemenhub hanya bisa menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, yang merupakan aturan pelaksana dari keputusan larangan mudik rapat terbatas kabinet.

“Tahun ini akan dikoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Covid-19,” kata Adita kepada Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan Kemenhub tidak melarang pelaksanaan mudik, tetapi menurut Adita pernyataan tersebut bukan lah keputusan absolut pemerintah.

“(Kemenhub) tidak bisa melarang atau mengizinkan,” kata dia.

Sebelumnya, Budi Karya mengatakan, pihaknya tidak melarang pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021.

Baca juga: Tekan Disparitas Harga, Kemenhub Buka Trayek Baru Tol Laut

“Terkait dengan mudik pada prinsipnya, Kementerian Perhubungan tak melarang,” ujar Budi dalam gelaran Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

Walaupun tidak dilarang, Budi berencana melakukan pembahasan langsung dengan Satgas Covid-19, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 selama periode Lebaran nanti.

“Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas, bahwa mekanisme mudik kita atur bersama dengan pengetatan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com